Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM C Bulan Agustus 2022, Segini Rinciannya

Memiliki SIM C menjadi bentuk kepatuhan kita dalam menjalankan aturan pemerintah terkait lalu lintas dan berkendara

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi SIM 

Anda cukup dengan menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti surat kesehatan Anda.

Demikian rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, segera cek masa berlaku SIM Anda!

Sementara itu biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan.

Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Kendati demikian biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Sama seperti SIM A, Anda juga harus mempersiapkan uang tambahan untuk ansurasnsi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.

Yang harus Anda ketahui adalah perbedaan antara pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya.

SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.

Perlu diingat juga, bagi yang ingin naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved