Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM C Bulan Agustus 2022, Segini Rinciannya

Memiliki SIM C menjadi bentuk kepatuhan kita dalam menjalankan aturan pemerintah terkait lalu lintas dan berkendara

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi SIM 

BANGKAPOS.COM- Inilah biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru bulan Agustus 2022.

Pengendara motor wajib memiliki dokumen yang mendukung aktivitas berkendara,  yakni SIM C.

Memiliki SIM C menjadi bentuk kepatuhan kita dalam menjalankan aturan pemerintah terkait lalu lintas dan berkendara.

SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Namun pada kenyataannya, masih banyak dari kita yang lalai untuk  memahami akan pentingnya memiliki SIM.

Atau yang sudah memiliki SIM yang lewat tempo, abai untuk memperpanjangnya.

Entah karena malas mengurusinya atau takut merogoh kocek yang dalam.

Padahal biaya untuk memperpanjang dan membuat SIM tidaklah mahal mengingat jangka masanya yang hingga 5 tahun.

Diketahui untuk SIM yang akan melewati masa berlakunya yakni 5 tahun maka harus segera dilakukan perpanjangan.

 Masa berlaku bukan dihitung dari tanggal lahir, melainkan dari tanggal terbitnya SIM tersebut.

Perpanjangan SIM harus sesegera mungkin dilakukan sebelum habis tenggat, jika tidak Apabila melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Perpanjang SIM memerlukan biaya juga, namun tenang saja karena biayanya jauh lebih rendah dibandingkan Anda membuat SIM baru.

Berdasarkan aturan perpanjangan SIM yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000.

Biaya perpanjangan SIM C adalah 75.000.

Selain itu Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting, namun tidaklah rumit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved