Selasa, 12 Mei 2026

Ferdy Sambo Diduga Pegang 4 Rekening Brigadir J, Ada Transaksi Senilai Rp 200 Juta

Kamaruddin enggan menjelaskan lebih lanjut tersangka mana yang menerima uang Rp200 juta tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Tayang:
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
kolase TribunPalu.com
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Cantrawathi. Fakta baru terungkap dari pengakuan Bharada E bahwa terjadi pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang atau sebelum kejadian pembunuhan Brigadir J pada hari yang sama, Jumat (8/7/2022). 

BANGKAPOS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sejumlah aset milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat sempat dipegang oleh Irjen Ferdy Sambo.

Aset tersebut di antaranya adalah handphone, laptop. hingga atm di empat rekening.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.

Baca juga: Usai Beli Mobil, Suami Malah Kecantol SPG Cantik, Nekat Check In ke Hotel, Sang Istri Syok Saat Tahu

Baca juga: Rahasia Suami Punya 8 Istri Muda Tinggal Serumah, Tiap Malam 2 Orang Tunggu Giliran, Semuanya Memuji

Baca juga: Pengacara Bharada E, Sebut Alasan Kenapa Kuasa Deolipa Cs Dicabut, Singgung Uang dan Propesional

Baca juga: Kisah Nathalie Holscher Tak Kuliah Demi Bantu Ibu Cari Uang, Perjuangan Berujung Pilu

Baca juga: Rumah Rohimah Mantan Kiwil Disewakan Demi Biaya Operasi, Segini Harganya per Tahun

Kamaruddin lantas mencurigai Ferdy Sambo menguras uang sebesar Rp 200 juta lantaran transaksi tersebut terjadi setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua.

Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022. 

Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," bebernya.

Kolase Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi - Kisah Kamaruddin Soal Nona Cantik Sebab Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Bertengkar, Katanya Polwan
Kolase Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi -
Kisah Kamaruddin Soal Nona Cantik Sebab Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Bertengkar, Katanya Polwan (TribunNewsmaker.com Kolase)

"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.

"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.

Baca juga: Difasilitasi Hadir Wisuda Brigadir J ke Jakarta, Sang Ayah Justru Kini Berubah Cemas

Baca juga: Ashanty Diduga Derita Saraf Kejepit Sepulang Temani Arsy di Amerika: Nggak Bisa Nengok

Baca juga: Ketua PW Muhammadiyah Bangka Belitung H Kamaruddin AK Meninggal Dunia

Kendati demikian, Kamaruddin enggan menjelaskan lebih lanjut tersangka mana yang menerima uang Rp200 juta tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved