Bangka Pos Hari Ini

36 Bang Napi Langsung Bebas, 1.363 WBP Lapas di Bangka Belitung Dapat Remisi

Sebanyak 1.363 dari 2.356 tahanan dan narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat remisi peringatan hari jadi ke-77 Republik Indonesia.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Kamis 18 Agustus 2022. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 1.363 dari 2.356 tahanan dan narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat remisi peringatan hari jadi ke-77 Republik Indonesia.

Rinciannya, sebanyak 1.327 orang menerima remisi umum satu dan 36 orang mendapat remisi umum dua atau langsung bebas.

Penyerahan surat keputusan (SK) remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung T Daniel L Tobing
didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Agus Irianto, di aula Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (17/8/2022).

“Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, kami harap bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan kepada yang bebas manfaatkan kesempatan untuk berbuat baik di lingkungan masyarakat,” kata Daniel.

Di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, terdapat 317 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi memperingati HUT ke-77 RI. 

“Remisi umum normal 276 orang dan remisi umum PP 99 sebanyak 41 orang yang terdiri dari 4 orang kasus korupsi dan 37 orang kasus narkotika,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin.

Dari 317 WBP tersebut, lanjut dia, 314 orang di antaranya mendapatkan remisi umum satu dan tiga lainnya menerima remisi umum dua.

Sebanyak 314 WBP penerima remisi umum satu terdiri atas 65 orang penerima remisi satu bulan, 55 orang remisi dua bulan, 90 orang remisi tiga bulan, 51 orang remisi empat bulan, 37 orang remisi lima bulan, dan 16 orang remisi enam bulan.

Adapun dua dari tiga WBP yang menerima remisi umum dua langsung bebas.

Sementara itu, satu WBP lainnya masih menjalani subsider denda.

“Jadi dalam remisi HUT RI kali ini ada dua warga binaan yang langsung bebas atas nama Agus Ismail yang sebelumnya dipidana Pasal 363 KUHP/I. Di mana yang bersangkutan menjalani masa hukuman dua perkara, yang mana perkara pertama satu tahun enam bulan dan perkara dua, dua tahun dengan besaran remisi yang diperoleh empat bulan,” tutur Badarudin.

“Dan satu warga binaan lainnya yang langsung bebas atas nama Asep Soemantri dengan pasal/pidana 363 KUHP dengan masa hukuman delapan bulan dan mendapatkan remisi satu bulan,” ujarnya.

Lebih lanhut, Badarudin mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif, di antaranya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan dinyatakan berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Ia pun berharap WBP yang mendapatkan remisi bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Adapun masyarakat dimintanya dapat menerima para warga binaan yang bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 RI tersebut. Jangan memberikan stigma atau cap yang tidak baik terhadap mereka sehingga mereka pun bisa bersosialisasi.

“Karena kalau tidak diterima masyarakat, mereka pun akan sulit berbaur. Jadi masyarakat juga punya kewajiban untuk memberikan bimbingan kepada warga binaan yang bebas,” kata Badarudin. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved