Senin, 11 Mei 2026

Bangka Pos Hari Ini

Gawat Ada Kerajaan Sambo di Internal Polri, Tiga Klaster Terlibat, Putri Candrawathi Diperiksa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD blak-blakan mengungkapkan ada kerajaan Irjen Ferdy Sambo di internal Polri.

Tayang:
Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Bangka Pos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan mengungkapkan ada kerajaan Irjen Ferdy Sambo di internal Polri.

Kerajaan kelompok Sambo tersebut semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.

“Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti Sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud dikutip dalam wawancaranya
di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/8).

Mahfud juga menyebut bahwa Kerajaan Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo.

“Yang saya dengar memang di Polri itu terjadi tarik-menarik yah. Bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meskipun enggak ada tugas di Jakarta datang ngawal ke situ menghalang, upaya menghilangkan jejak itu dan menghalang-halangi penyidikan,” kata Mahfud, dikutip  dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Cuaca Hari Ini, BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Disertai Angin Kencang di 4 Daerah Bangka Belitung

Baca juga: Cerita Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Sambil Menangis Telah Jerumuskan Bharada E

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) juga mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam itu memiliki kekuasaan yang besar. Sebab, yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat anggota, harus berdasarkan persetujuan dari Sambo.

Karena sudah menjadi kerajaan, orang-orang yang berada di lingkungan Sambo ini, berusaha untuk melindungi Sambo dan menutupi peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,” kata Mahfud.

Karena itu lanjut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya memanggil Kepala Kepolisian
Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lalu disusul dirinya bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

“Terus Presiden memanggil Kapolri diberi tahu supaya selesaikan. Sesudah Kapolri berikutnya saya, terpisah. Saya dengan Pak Pramono Anung,” ujarnya.

Saat menemui Jokowi, Mahfud mengaku diminta agar meminta Kapolri segera mengumumkan kasus tersebut.

“Ada petunjuk Pak? ‘Iya. Itu soal Kapolri itu kenapa lama-lama begitu. Sampaikan ke Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini masalah sederhana kok, tapi jangan lama-lama, segera diumumkan, begitu
kan,” ungkap Mahfud menirukan ucapan Jokowi.

Atas perintah Jokowi, Mahfud pun langsung meminta Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, untuk mengkomunikasikan arahan tersebut ke Kapolri.

Setelah itu, kata dia, Sigit pun berkomunikasi dengannya via WhatsApp (WA) dan mengaku jika kasus tersebut sudah terang benderang.

“Terus saya komunikasikan ke Pak Benny Mamoto, tolong dong komunikasikan ke Kapolri. Terus tengah malam Kapolri kontak saya, WA tengah malam begitu. Pak Menko Alhamdulillah ini sudah terang benderang semua dan sudah ketemu,”ungkapnya.

Mahfud MD juga menilai Polri kini semakin serius menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebab, hingga saat ini sudah ada 35 polisi yang terbukti melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.        “Ya serius dong,” ucap Mahfud.

Tiga Klaster

Di sisi lain, Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan 35 personel Polri dalam kasus tewasnya
Brigadir J, termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.

Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini.

“Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” kata Mahfud.

Untuk klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini
potensial dijerat pasal obstruction of justice.

Sementara klaster ketiga yakni pihak yang sekadar  kut-ikutan saja dalam kasus ini.

Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

“Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat
keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil autopsi. Itu bagian obstruction of
justice,” pungkas Mahfud.

Lebih lanjut, Eks Menteri Pertahanan itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.

“(Tersangka) harus bertambah,” ujarnya.

Serahkan ke Polisi

Menanggapi isu kerajaan Sambo di internal Polri, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
sependapat karena keberadaan ‘kerajaan Sambo’ dinilai terlihat jelas dalam kasus kematian Brigadir J.

“Saya sudah sebutkan ada geng, geng mafia ada. Kalau sekarang istilahnya kerajaan, itu orang lain yang sebut. Geng itu sudah terbukti dalam proses kematiannya Brigadir Yosua. Sekarang dapat lagi saya info seperti
ini tentang kerajaan, berarti analisis saya benar,” kata Sugeng kepada wartawan.

Soal isu Kerajaan Ferdy Sambo, IPW menyerahkan hal tersebut ke Polri untuk memberi klarifikasi kepada
publik.

Sugeng meminta Polri profesional dalam merespons kabar itu.

“Mengenai ‘kerajaan Ferdy Sambo’ itu kan sedang beredar ya, menurut saya diserahkan saja kepada
polisi. Data itu kan ada informasinya, yang menyebut nama-nama, saya minta tetap dikedepankan
penegakan hukum yang profesional, dan asas praduga tak bersalah,” kata Sugeng.

Polri merespons soal isu yang berhembus soal dugaan adanya kerajaan dari kelompok Irjen Ferdy Sambo yang
ada di internal Polri.

Menurut Irjen Dedi  Prasetyo, Kadiv Humas Polri, saat ini Timsus masih berfokus pada perkara pembunuhan Brigadir J.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55
dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

“Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang
transparan,” ujarnya.

Istri Sambo Diperiksa

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata sudah diperiksa penyidik Polri terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri telah diperiksa pekan ini oleh timsus
penanganan kasus Brigadir J bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Wis sudah diperikso (Sudah diperiksa). Minggu ini diperiksanya,” kata Dedi.

Baca juga: Kepercayaan Publik Menurun, Kapolri Pastikan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Perintah Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo, Sikat Semua Mafia Judi Online

Dedi menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan bakal disampaikan timsus pada Jumat (19/8). Nantinya, penyidik juga bakal menyampaikan terkait perkembangan kasus Brigadir J.

“Makanya besok disampaikan hasilnya. Oleh timsus. Jadi saya minta kepada teman-teman untuk
bersabar, besok selesai salat Jumat InshaAllah timsus akan menyampaikan updatenya,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bakal disampaikan langsung oleh
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.

(Tribun Network/fer/igm/wly/kcm)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved