Selasa, 5 Mei 2026

Perintah Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo, Sikat Semua Mafia Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku judi.

Tayang:
Editor: fitriadi
Bangkapos.com / Anthoni Ramli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers seusai meninjau persentasi aplikasi Silacak oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, di Polda Bangka Belitung, Sabtu (14/8/2021) petang. Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku judi. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kasus judi online di sejumlah tempat akhir-akhir ini kembali mencuat.

Beberapa lokasi judi online digerebek aparat kepolisian, di antaranya di Pantai Indah Kapuk Jakarta, Medan Sumatera Utara, Sumatera Barat dan daerah lainnya.

Sejumlah orang ditangkap dan dijadikan tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga seluruh Polda jajaran untuk memberantas aktivitas judi online maupun konvensional di Indonesia.

Baca juga: Kepercayaan Publik Menurun, Kapolri Pastikan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Pengakuan Jamal Mirdad Pembunuh Ibu Kandung Sering Main Judi, Punya Utang Belasan Juta

Baca juga: Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Curi 53 Mesin Air Lalu Dijual di Medsos hingga COD

Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar seluruh jajarannya juga tak hanya menindak pemain judi saja.

Namun, bandar maupun pihak yang turut melindungi aktivitas itu juga harus diberantas.

"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun Instagram @divisihumaspolri seperti dilihat Tribunnews pada Kamis (18/8/2022).

Sigit juga meminta agar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menindaklanjuti perintah itu dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada Polda jajaran.

"Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian," jelasnya.

Sementara itu, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa jajaran polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi.

"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," pungkas Dedi.

Penggerebekan Judi Online di Sejumlah Daerah

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online. Total, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit pada Sabtu (13/8/2022).

"Penangkapan 6 orang pria dan 2 wanita yang mengelola website perjudian," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan (15/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved