Kepolisian

Mengenal Apa Itu Judi Online yang Diminta Kapolri Diberantas dari Bandar hingga Bekingnya

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com
Ilustrasi judi online 

BANGKAPOS.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga seluruh Polda jajaran untuk memberantas aktivitas judi online maupun konvensional di Indonesia.

Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar seluruh jajarannya juga tak hanya menindak pemain judi saja.

Namun, bandar maupun pihak yang turut melindungi aktivitas itu juga harus diberantas.

"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun Instagram @divisihumaspolri seperti dilihat Tribunnews pada Kamis (18/8/2022).

Sigit juga meminta agar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menindaklanjuti perintah itu dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada Polda jajaran.

"Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian," jelasnya.

Sementara itu, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa jajaran polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi.

"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," pungkas Dedi.

Apa Itu Judi Online?

Dilansir dari laman hukumonline.com, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.

Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Perjudian Menurut KUHP

Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved