Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Curi 53 Mesin Air Lalu Dijual di Medsos hingga COD

Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Curi 53 Mesin Air Lalu Dijual di Medsos hingga COD

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ist/Dokumentasi Polres Pangkalpinang
Jordi Andrean dan Ardi Yordan spesialis pencuri mesin air, berhasil diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Diduga karena kecanduan judi online, dua pemuda mencuri total 53 unit mesin air di 

Keduanya adalah Ardi Yordan (23) dan Jordi Andrean (21), Dua warga Jalan Veteran, Kelurahan Paritlalang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

Ardi dan Jordi dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pangkalpinang pada Selasa (7/5/2022).

Mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan dan tangan diborgol, kini keduanya hanya bisa menyesali perbuatan mereka mencuri 53 mesin air di lokasi yang berbeda-beda.

Ardi dan Jordi ditangkap saat hendak mencuri mesin air pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 17.30 di Jalan Re Martadinata, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkap alasan keduanya menyasar mesin air untuk dicuri.

Keduanya nekat melakukan itu diduga karena kecanduan judi online.

"Disadari atau tidak, mesin air memang lebih banyak tanpa pengaman, sehingga itu akan memudahkan para pelaku untuk mengambilnya.

Mesin air ini sangat dibutuhkan masyarakat.

Karena barang ini dibutuhkan, pasti mudah untuk dijual atau gampang lakunya.

Sehingga ini menjadu modus para pelaku mengambil barang mesin air," ungkap Dwi.

Baca juga: Akibat Judi Online, Pria yang Dulu Mau Jadi Penyanyi Dangdut Ini Terancam Hukuman Mati

Mencuri mesin air dinilai pelaku lebih mudah dibandingkan dengan handphone yang harus memiliki kotak ayau kendaraan bermotor yang juga harus dilengkapi dengan surat kendaraan.

Pelaku dapat dengan mudah menjual mesin air tanpa harus ada embel-embel surat keterangan.

Pelaku juga dapat menjual mesin air dengan harga bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 530 ribu.

Selain itu, barang curiannya tersebut juga dapat dijual dengan mudah melalui media sosial, COD (Cash On Delivery), hingga mengantarkan barang tersebut secara langsung ke rumah pembeli.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved