Akankah Ketua Kompolnas, Bennny Mamoto Jadi Tersangka, Kasus Tewasnya Brigadir J, Sebar Hoaks?

Diawal kasus, ketua harian Kompolnas Irjen Purn Benny Josua Mamoto dengan percaya diri menyebutkan kasus tewasnya Brigadir J karena adanya pelecehan

Editor: M Zulkodri
KOMPAS TV
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto 

BANGKAPOS.COM---Jumlah tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terus bertambah. Terakahir nama Putri Chandrawathi menjadi tersangka.

Apakah jumlah tersangka akan bertambah, lantaran pengacara keluarga brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Benny Josua Mamoto yang dinilai telah meciderai harkat martabat korban dengan menyebar hoaks.

Kasus tewasnya brigadir J terus menjadi sorotan karena banyak rekayasa, dibaluti kebohongan serta narasi opini liar di awal kasus ini bergulir.

Diawal kasus kita ketahui, ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Benny Josua Mamoto dengan percaya diri menyebutkan kasus tewasnya Brigadir J karena adanya pelecehan terhadap Putri Chandrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo hal itu disampaikannya melalui tayangan Kompas TV pada 13 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar. Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi aksi tembak-menembak.

Bahkan Benny yang sering mengikuti kegiatan interpol di luar negeri ini dengan mudahnya dan gamblang menyebut tidak ada kejanggalan dalam kasus kematian brigadir J atau brigadir Yosua.

Dirinya mengaku sudah turun langsung mendengarkan keterangan dari tim penyidik di Polres Jakarta selatan.

Parahnya lagi, jenderal purnbawairawan yang juga memiliki hoby menembak ini  mengatakan tidak ada luka sayatan di tubuh brigadir J yang ada hanya luka bekas terserempet peluru.

Benny juga membantah bahwa jari brigadir J putus melainkan 'hanya terluka' dan membenarkan adanya peritiwa tembak menembak.

Belakangan pernyataan yang seolah membela Ferdy Sambo cs ini, sangat berbeda dengan fakta terkini. Polri juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya putri Chandrawathy sebagai tersangka.

Belakangan pengacara keluarga brigadir J Kamaruddin Simanjutntak akan melaporkan Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong, Hoaks.

Selain Benny Mamoto, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Tidak hanya Putri (istri Ferdy Sambo), tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.

Diketahui, Kamaruddin datang ke Jambi bersama Irma Hutabarat, meteka mendarat di di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis (18/8/2022) pukul 13.00 WIB.

Kamaruddin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved