Kapolri Perintahkan Tumpas Kasus Judi, 16 Emak-emak Main Judi Kartu Capsa di Dapur Kalang Kabut
Kapolri Perintahkan Tumpas Kasus Judi, 16 Emak-emak Main Judi Kartu Capsa di Dapur Kalang Kabut
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus perjudian saat ini tengah jadi sorotan institusi Polri.
Segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, diminta untuk diberantas.
Ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya.
Listyo Sigit meminta jajarannya menumpas habis praktik perjudian yang masih marak terjadi.
Perintah tersebut disampaikan Kapolri untuk jajarannya dari mulai tingkat Mabes Polri hingga Polda di seluruh daerah-daerah.
Listyo menegaskan agar upaya menumpas habis praktik judi itu tidak hanya menyasar para pemainnya, tetapi juga bandar-bandar judi.
Tak hanya itu, Kapolri Listyo Sigit juga meminta jajarannya untuk menindak tegas para pihak yang mem-backing kegiatan perjudian.
"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," kata Kapolri Kityo Sigit seperti dilansir kompas.tv yang mengutip akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (19/8/2022)
Baca juga: Kapolri Tegaskan Akan Copot Kapolda, Direktur, Kapolres yang Beking Judi Apapun Bentuknya
Menanggapi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kemudian mengeluarkan surat telegram (ST) yang ditujukan untuk seluruh jajaran Polda.
Surat telegram itu berisi instruksi permintaan kepada para jajaran polda untuk menindak semua pihak yang terlibat aktivitas perjudian.
Hal itu sebagaimana perintah Kapolri.
Sementara itu, dilansir Kompas.tv yang mengutip Antara, Kapolri mengaku telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
Karena itu, ia secara tegas agar aktivitas perjudian segera ditindak, termasuk berbagai macam bentuk pelanggaran lainnya.
"Yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa ia tidak akan menolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.