Kapolri Perintahkan Tumpas Kasus Judi, 16 Emak-emak Main Judi Kartu Capsa di Dapur Kalang Kabut
Kapolri Perintahkan Tumpas Kasus Judi, 16 Emak-emak Main Judi Kartu Capsa di Dapur Kalang Kabut
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus perjudian saat ini tengah jadi sorotan institusi Polri.
Segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, diminta untuk diberantas.
Ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya.
Listyo Sigit meminta jajarannya menumpas habis praktik perjudian yang masih marak terjadi.
Perintah tersebut disampaikan Kapolri untuk jajarannya dari mulai tingkat Mabes Polri hingga Polda di seluruh daerah-daerah.
Listyo menegaskan agar upaya menumpas habis praktik judi itu tidak hanya menyasar para pemainnya, tetapi juga bandar-bandar judi.
Tak hanya itu, Kapolri Listyo Sigit juga meminta jajarannya untuk menindak tegas para pihak yang mem-backing kegiatan perjudian.
"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," kata Kapolri Kityo Sigit seperti dilansir kompas.tv yang mengutip akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (19/8/2022)
Baca juga: Kapolri Tegaskan Akan Copot Kapolda, Direktur, Kapolres yang Beking Judi Apapun Bentuknya
Menanggapi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kemudian mengeluarkan surat telegram (ST) yang ditujukan untuk seluruh jajaran Polda.
Surat telegram itu berisi instruksi permintaan kepada para jajaran polda untuk menindak semua pihak yang terlibat aktivitas perjudian.
Hal itu sebagaimana perintah Kapolri.
Sementara itu, dilansir Kompas.tv yang mengutip Antara, Kapolri mengaku telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
Karena itu, ia secara tegas agar aktivitas perjudian segera ditindak, termasuk berbagai macam bentuk pelanggaran lainnya.
"Yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa ia tidak akan menolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Ia pun memastikan bakal mencopot pejabat kepolisian dari mulai tingkat terendah hingga tertinggi di Mabes Polri jika terlibat tindak pidana.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot," ucap Kapolri.
"Demikian juga di Mabes Polri tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," kata Sigit menekankan.
Dalam pengarahannya, Sigit pun meminta kepada seluruh jajaran untuk memiliki komitmen yang sejalan dan selaras terkait dengan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik ke depannya.
"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan," ujar Kapolri bertanya.
"Kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin."
Penggerebekan Judi di Pangkalpinang
Sementara itu, belasan emak-emak yang sedang asyik bermain judi di dapur sebuah rumah dikejutkan dengan penggrebekan yang dilakukan tim Buser Naga dan unit Pidum Satreskrim Polres Pangkalpinang.
Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 14.00 di sebuah rumah di wilayah Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru.
Rumah tersebut diketahui merupakan milik YA (39) yang kerap dijadikan sebagai, sarang arena judi darat jenis capsha atau permainan kartu.
Ketua Tim (Katim) Buser Naga, Aipda Rudi mengatakan setidaknya terdapat 16 ibu-ibu yang diamankan dalam kasus tindak pidana perjudian.
"Selain menangkap YA yang merupakan pemilik rumah atau penyedia tempat, kita juga mengamankan belasan emak-emak yang sedang berjudi di rumah YA," ujar Aipda Rudi, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Judi Online yang Diminta Kapolri Diberantas dari Bandar hingga Bekingnya
Belasan ibu-ibu ini sempat kalang kabut saat digerebek polisi.
"Saat anggota masuk ke dalam rumah didapati adanya permainan judi di meja dapur, lalu ada tiga meja lagi di samping dapur. Bermacam cara dilakukan emak-emak ini untuk menghindari agar tidak dibawa ke Polres Pangkalpinang, mulai dari alasan ke toilet, mengaku sakit perut dan ada juga yang berpura-pura pingsan," jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya uang sekitar Rp 1,3 juta, karpet merah dan keranjang.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengungkapkan pihaknya terus berupaya memberantas perjudian khususnya di Kota Pangkalpinang.
"Ini merupakan atensi atau perintah dari Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres Pangkalpinang. Kami lakukan operasi ini terhadap segala bentuk perjudian baik itu darat maupun online, ini terus kami lakukan di wilayah hukum Polres hingga Zero perjudian," ungkap AKP Adi Putra.
Kini 16 ibu-ibu dan YA yang merupakan pemilik tempat judi, kini sudah berada di Polres Pangkalpinang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/kompas.tv)