Kisah Detik-detik Irjen Sambo Pura-pura Menangis saat Lapor Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Usi membunuh Brigadir J, Ternyata Irjen Ferdy Sambo sempat lapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Editor: M Zulkodri
kolase via Tribun Medan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Keduanya pun tampak berdebat sengit.

"Kalau saya tidak lapor, yang berkembang dua laporan itu (pelecehan dan percobaan pembunuhan)," celetuk Kamaruddin.

"Tidak," tegas Hermawan Sulistyo.

Jadi Tersangka Istri Irjen Ferdy Sambo Belum DItahan

Drama Irjen Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret istrinya, Putri Candrawathi, ke dalam pusaran konflik.

Putri sempat muncul di Mako Brimob dan bicara tentang ikhlas memaafkan, lalu kini menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Bahkan ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti jika Putri berada di lokasi saat Brigadir J tewas ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri Brigjen Pol Andi Rian, menyebut, penetapan tersangka Putri dilakukan dengan berdasar dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Namun, lanjut Brigjen Andi Rian, salah satu alat bukti yang jadi pegangan penyidik untuk menetapkan Putri tersangka merupakan rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

"Kemudian berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kedua bukti elektronik berupa CCTV, baik yang di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang didapatkan dari DVR pos satpam," kata Andi.

Dari hasil rekaman CCTV itu, terekam keberadaan Putri Candrawathi sebelum insiden penembakan berlangsung. Putri Candrawathi, kata dia, terekam saat berada di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, hingga di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved