Kisah Detik-detik Irjen Sambo Pura-pura Menangis saat Lapor Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Usi membunuh Brigadir J, Ternyata Irjen Ferdy Sambo sempat lapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Hal itu menjadi petunjuk kalau Putri Candrawathi selama rangkaian tewasnya Brigadir J selalu ada di lokasi dan disebut melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan.
"Ini lah yang menjadi circumstantial evidance atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," kata dia.
"Dan PC melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.
Putri Chandrawati disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sangkaan pasal tersebut seusai timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.
"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," ujar Andi Rian.
Tidak Ditahan
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menyampaikan, bahwa meski sudah jadi tersangka Putri tidak ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.
Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD, hanya menanggapi singkat terkait penetapan tersangka pada Putri. Menurut Mahfud, keputusan penetapan tersangka pada Putri ini semuanya terserah polisi saja. Kemudian, Mahfud pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait perkembangan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.
"Ya terserah polisi saja lah," kata Mahfud dilansir Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi keputusan kepolisian menetapkan Putri jadi tersangka. Menurutnya, kinerja kepolisian telah menjawab keraguan masyarakat atas sengkarut kasus yang sudah berproses 40 hari itu.
"Jadi pertama, kita harus mengapresiasi kerja Timsus dan Insut yang semula masyarakat skeptis, ternyata telah tuntas dengan kinerja timsus yang telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk Bu Putri," kata Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga menyoroti bertambahnya daftar polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Menurutnya, banyaknya anggota polisi yang tersandung kasus Brigadir J bukan sesuatu yang mengejutkan.
"Setelah bertambah lagi 83 orang yang diduga terlibat di dalam dugaan pelanggaran kode etik dan juga obstruction of justice, bukan sesuatu yang apa mengejutkan. Itu adalah satu proses penyidikan yang profesional tidak ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya.
Kapolri Ancam Copot Pejabat Terlibat Judi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku perjudian baik langsung maupun via online. Hal itu dikatakan saat memberikan pengarahan melalui virtual kepada jajarannya di seluruh Indonesia, Kamis (18/8/2022) malam.
"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak," kata Listyo.
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut tidak akan segan-segan mencopot anggotanya yang tidak becus memberantas kegiatan tersebut.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," ujarnya.
Selain perjudian, ultimatum itu juga diminta Listyo dalam penanganan kasus tindak pidana lain.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tutur Sigit.
Di sisi lain, Listyo meminta kepada seluruh jajarannya untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara. Hal ini untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik hingga untuk menjaga marwah Polri di mata masyarakat.
"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin," ungkapnya.
Untuk informasi, kasus pembunuhan Brigadir J yang akhirnya menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, memunculkan beragam rumor, termasuk masalah konsorsium 303 atau judi.
Adapun konsorsium 303 judi merujuk pada Pasal 303 KUHP menyangkut perjudian. Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar seluruh jajarannya juga tak hanya menindak pemain judi saja. Namun, bandar maupun pihak yang turut melindungi aktivitas itu juga harus diberantas.
"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun Instagram @divisihumaspolri seperti dilihat Tribun.
Sigit juga meminta agar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menindaklanjuti perintah itu dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada Polda jajaran.
"Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian," jelasnya.
Jangan Pencitraan
Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Polri segera melakukan penyelidikan dengan transparan dan akuntabel terkait bisnis gelap judi.
"Kondisi saat ini dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikannya pada publik secara transparan dan akuntabel. Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," kata Bambang.
Bambang menilai upaya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dengan tegas memerintahkan anggotanya untuk memberantas perjudian jangan sampai hanya dianggap pencitraan semata.
"Saya khawatir upaya-upaya itu hanya dianggap sebagai sebuah pencitraan saja bila tak diiringi dengan transparansi pengungkapan yang dalam. Jangan-jangan operasi praktik perjudian ini hanya menyasar para pengecer di kelas bawah, sementara big boss-nya tetap aman," tuturnya.
"Bisnis judi online tentunya melibatkan transaksi keuangan yang sangat luas dan besar. Makanya juga perlu diusut transaksi dalam rekening-rekening bandar judi yang ditangkap itu," sambungnya.
Meski baru sekedar isu, Bambang menyebut Polri sudah harus menyelidiki dengan memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis konsorsium 303 tersebut.
"Makanya pemeriksaan nama-nama tersebut juga sangat penting dilakukan. Tentunya pemeriksaan tersebut bukan sekadar meminta keterangan saja, tetapi juga harus melakukan penyelidikan yang lebih mendalam," ujar Bambang.
"Publik sudah belajar dari awal kasus ini (pembunuhan Brigadir J), dan menemukan bukti bahwa upaya menutup-nutupi borok di internal kepolisian itu benar adanya," bebernya. (Tribunwow.com/Tribun Network/igm/abd/wly) Network/igm/abd/wly)