Berita Bangka
Tim Pemprov Babel Tinjau Kondisi Pengerukan Alur Muara Air Kantung
PT Pulomas melakukan gugatan perdata terkait dihentikannya kegiatan mereka oleh Gubernur yang saat itu dijabat oleh Erzaldi Rosman.
Penulis: deddy_marjaya |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim gabungan dari Pemprov dan Kepolisian Bangka Belitung meninjau kegiatan dan pengerukan alur Muara Air Kantung Sungaliat Kabupaten Bangka, Senin (22/8/2022).
Hal ini kegiatan rutin yang dilakukan terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Bangka Belitung.
"Jadi ada PKS dengan Primkopal Lanal Bangka Belitung dalam melakukan pengerukan alur Muara Air Kantung untuk membantu agar alur normal dan perahu perahu nelayan bisa beraktivitas ke luar masuk. Ini rutin kita lakukan guna mengetahui sejauh mana progres dari kegiatan," kata Wahhyono, Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan.
Namun saat ini terjadi tumpang tindih di kawasan alur Muara Air Kantung temasuk kepastian hukum di lokasi.
Antara lain PT Pulomas yang saat ini masih melakukan gugatan terhadap Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan Gubernur.
PT Pulomas melakukan gugatan perdata terkait dihentikannya kegiatan mereka oleh Gubernur yang saat itu dijabat oleh Erzaldi Rosman.
Kemudian Primkopal Lanal Bangka Belitung yang mengantongi Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengerukan.
Selain mengantongi PKS Primkopal juga mengantungi IUP 1768/1/IUP/PHDN untuk penjualan pasir tahun 2021.
Terakhir PT Adara Jala Samudera yang baru baru ini mendapatkan IUP yakni WIUP: No.833/MB.03/DJB//WIUP/2022 dan IUP: 635/1/IUP/PMDN//2022. Dimana ketiga pihak sama sama memasang plang nama di lokasi.
Pantauan bangkapos.com disela sela kegiatan peninjauan dimana air laut masih surut. Di lokasi pihak Primkopal mengerahkan dua unit alat barat jenis ekscavator membantu mengeruk pasir di alur muara.
Sedangkan satu kapal isap pasir terlihat tidak bekerja. Di luar alur tampak sejumlah kapal nelayan parkir dan menunggu air pasang untuk masuk ke dalam muara.
Rewi Sukandri, Kasie Gakkum Dinas Lingkungan Hidup mengatakan pencabutan izin terhadap PT Pulomas sudah berjalan hampir satu tahun yakni pada 3 Agustus 2021.
Dimana akibat pencabutan izin tersebut pihak Pemprov Kepulauan Bangka Belitung digugat oleh pihak PT Pulomas sebanyak 5 diantaranya sudah ada keputusan yang dimenangkan oleh Pemprov Bangka Belitung dan 1 masih berjalan.
"Namun dalam hal ini masih menunggu prores hukum ditingkat kasasi sehingga inkrah. Sehingga segala perizinan terkait alur Muara Air Kantung akan diproses," kata Rewi Sukandri.
Menurut Rewi, selagi nunggu ketetapan hukum tetap digunakan discresi gubernur dimana Muara Air Kantung ditetapkan sebagai daerah darurat. Sebagai landasan hukum untuk Primkopal bekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220822-meninjau-pengerukan-alur-muara-air-kantung.jpg)