Berita Pangkalpinang

Tahun Depan TPP 3.348 ASN di Pangkalpinang Bakal Naik 20 Persen, Gaji Ketua RT Ikut Naik

Mulai tahun depan, ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Pangkalpinang bakal menerima kenaikan penghasilan.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
ist/ Tribunnews
Ilustrasi pendapatan PNS berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Gaji, Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR) 

"Rencana penambahan TPP itu ada," kata Maulan Aklil kepada Bangkapos.com, Sabtu (6/8/2022).

Maulan Aklil yang biasa dipanggil Molen mengungkapkan, kenaikan TPP ini sendiri akan dilakukan secara berjenjang.

Dipastikan semua ASN di Kota Pangkalpinang mendapatkan kenaikan tersebut, mulai dari staf hingga pejabat eselon II.

Hal itu sebagai upaya memperjuangkan kesejahteraan ASN melalui kenaikan TPP, meski dengan anggaran yang terbatas.

Rencana penambahan TPP sendiri saat ini akan diajukan pada saat dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Dengan begitu, TPP ASN akan mulai naik pada tahun 2023 mendatang.

"Insyaallah perubahan tahun ini (diusulkan) dan tahun depan mulai ada kenaikan TPP," terang Molen.

Di samping itu lanjut dia, perihal berapa besaran kenaikan TPP pihak belum mengetahui secara pasti.

Pasalnya, sampai sekarang rencana kenaikan penghasilan pegawai ini masih dalam proses pembahasan.

Namun ia menegaskan, besaran TPP yang akan diterima setiap ASN tentunya akan berbeda-beda.

Kriteria pemberian TPP mengacu kepada indikator yakni beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya.

"Tetapi kalau jumlahnya berapa, kita belum tahu tapi sudah kita usulkan. TPP tergantung dengan posisi dan jabatannya mereka," ungkapnya.

Kendati demikian politikus PDI-P ini berharap, melalui kenaikan TPP ini dapat diiringi dengan kinerja para ASN yang harus ditingkatkan. Terutama perangkat daerah berwenang dalam melakukan penerimaan dan pendapatan daerah.

Ia meminta semua perangkat daerah yang ada harus mampu memaksimalkan dan mencari sektor baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD sendiri dinilai sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain TPP ASN, pemerintah kota juga bakal menaikan gaji Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Marbot Masjid, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) hingga guru mengaji di daerah itu.

"Untuk RT tahun ini gajinya sudah Rp750, tahun depan Insyaallah bisa menjadi Rp1 juta," kata Molen.

Tentukan Nominal Penambahan

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan, sampai kini pihaknya masih terus mengkaji rencana penambahan TPP bagi ASN di kota itu dengan beberapa perangkat daerah terkait.

Dimana pengkajian itu didasari dengan kemampuan keuangan daerah saat ini.

"Untuk kenaikan TPP ini kita semua masih mengkaji dengan ketersediaan anggaran kita mampu atau tidak," kata dia, Sabtu (6/8/2022).

Radmida menerangkan, terdapat beberapa dasar pihaknya dalam menaikan TPP bagi ASN di Pangkalpinang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran TPP sendiri diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.

Bahkan diakui Radmida, sejak tahun 2020 lalu TPP ASN belum ada kenaikan sama sekali.

"TPP kita memang belum pernah naik, kalau tidak salah belum pernah naik sejak tahun 2020," terang Radmida.

Di samping itu lanjut dia, berdasarkan kajian saat ini pihaknya masih terus berupaya menentukan nominal penambahan TPP.

Sebab, usulan kenaikan TPP tidak dapat dilakukan sembarangan. Perlu adanya kajian berdasarkan aturan yang ada, mulai dari analisa jabatan dan lainnya.

TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun anggaran 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Penyusunan TPP yang harus berbasis kelas jabatan yang didukung dengan dengan evidence atau bukti penunjang yang telah ditetapkan.

Dimana kelasa jabatan terdapat 14 kategori seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kelas jabatan tertinggi saat ini dapat memperoleh TPP sekitar Rp30 juta dan kelas rendah sekitar Rp2,2 juta.

Oleh karena itu pihaknya masih mencoba memenuhi dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dimana usulan itu nantinya perlu mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika nantinya usulan itu disetujui baru akan direalisasikan.

"Sekarang dalam proses masih melengkapi syarat-syarat dan kajian itu. Nanti harus dimintakan persetujuan Mendagri, kalau disetujui baru kita realisasikan," urai Radmida.

Walaupun demikian kata Radmida, disiplin ASN akan terus digalakkan menyusul adanya kenaikan TPP tersebut.

Sebab, standar kinerja perorangan menjadi dasar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan.

Dengan harapan nantinya dengan peningkatan TPP ini para ASN dapat lebih sejahtera dan dapat terhindar dari perilaku korupsi.

"Karena pak wali kota juga mencoba mensejahterakan ASN juga. Jadi semuanya kita harus giat mencari penambahan pendapatan asli daerah (PAD-Red)," kata Radmida.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved