Berita Pangkalpinang
Tinggal Seminggu Lagi Deadline dari DPRD Babel untuk Pencairan Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu
Dana beasiswa berkisar Rp9 miliar untuk 768 mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Babel, tak dapat dicairkan karena terhalang aturan.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tinggal seminggu lagi deadline atau batas waktu yang diberikan DPRD Provinsi Bangka Belitung ke Pemprov Babel terhadap pencairan beasiswa mahasiswa kurang mampu, sejak dibahas di ruang Banmus DPRD Babel pada Senin (15/8/2022) lalu.
Dana beasiswa berkisar Rp9 miliar untuk 768 mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Babel, tak dapat dicairkan karena terhalang regulasi atau aturan.
Anggota DPRD Babel memberikan batas waktu untuk pemprov mencarikan regulasi yang jelas agar pada waktunya nanti, pihak DPRD mendapatkan kepastian terkait tata cara pencairan beasiswa.
"Saya mengatakan, dua minggu sudah ada jawabannya bagaimana tata cara (pencairan beasiswa, red), dari penyaluran anggaran itu, bisa atau tidak begitu kan," kata Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, kepada Bangkapos.com di kantor DPRD Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, terhambatnya pencairan beasiswa karena selama ini pemerintah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) kemudian beralih ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
"Jawabannya bisa atau tidak, karena ini kan untuk tingkat perguruan tinggi. Sementara kewenangan pemprov hanya di SMA/SMK tetapi nanti jawaban pastinya," imbuhnya.
Sama halnya dikatakan, Anggota Komisi IV DPRD Babel, Aksan Visyawan, mengatakan pihaknya pada Rabu (24/8/2022) besok, bakal mendatangi Kementerian Pendidikan untuk menyelesaikan persoalan regulasi pencairan beasiswa.
"Kami akan konsultasi ke Kementerian Pendidikan mencari solusi, karena sudah dijanjikan beasiswa, kami tidak mau mereka sampai di drop out. Sedangkan kampus juga perlu pemasukan. Jadi jangan tidak ada kepastian," kata Aksan.
Politikus PKS ini, mengatakan anggota memiliki janji dua minggu untuk mendapatkan kepastian tentang regulasi yang dapat digunakan untuk mencairan beasiswa mahasiswa kurang mampu tersebut.
"Insyaallah setelah kami berkunjung, karena ini persoalan penting. Kita ingin sesuai dengan janji diberikan waktu dua minggu mendapatkan kejelasan, karena kita ikut bertanggung jawab, terhadap mahasiswa kita di Babel ini," terangnya.
Ia memastikan, batas waktu dua minggu menjadi waktu yang cukup untuk anggota DPRD Babel bersama Pemprov Babel mencarikan aturan yang tepat untuk mencairkan beasiswa tersebut.
"Tidak menambah waktu lagi, nanti kita umumkan ke media, jangan sampai ini belum jelas, terkatung-katung. Harus dicarikan solusi jangan dibiarkan, karena ini menyangkut pendidikan di Babel," tegas Aksan.
Diketahui, Anggota DPRD Komisi IV bersama Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, beserta Sekda Babel, Naziarto, Forum Pengelola Beasiswa Bangka Belitung dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah mengaadkan rapat dengar pendapat untuk mencarikan solusi bersama.
Herman Suhadi, mengatakan, penyebab tidak dapat dicairkannya anggaran beasiswa mahasiswa kurang mampu pada 2022 ini dikarenakan faktor regulasi atau aturan.
"Bahwa anggaran bantuan beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu yang ada di perguruan tinggi di daerah ini tidak bisa dicairkan, berkenaan dengan regulasi, ada peraturan tidak membolehkan itu," kata Herman kepada Bangkapos.com di kantor DPRD Babel, Senin (15/8/2022).