Berita Pangkalpinang
Jaminan Pensiun Diterima saat Usia 65 tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang
Menurut Verdika, hal ini sebagai upaya pemerintah mempersiapkan hari tua, di mana saat usia tidak produktif untuk bekerja,
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebut, penerimaan Jaminan Pensiun (JP) bisa diterima saat peserta berusia 65 tahun.
Penerimaaan tersebut berlaku terhadap peserta pada kelahiran setelah 1978. Sementara kelahiran sebelum 1978 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 2015 dengan skema yang berbeda.
Yakni terhitung sejak 2019, usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun. Penambahan usia pensiun itu berlaku sampai usia pensiun mencapai 65 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kantor BPJS Pangkalpinang, Verdika Agnesia, saat dikonfirmasi Bangkapos.com pada Kamis (25/8/2022) siang.
Disinggung mengenai masa pensiun peserta lebih awal sebelum usia 65 tahun, Verdika mengatakan, Jaminan Pensiun tetap belum bisa diterima jika peserta belum mencapai usia sesuai dengan regulasi pemerintah.
"Misalkan ada peserta yang pensiun di usia 55 tahun, itu belum bisa diterima jaminan pensiunnya sampai yang bersangkutan umur 65. Namun positifnya ada Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan," kata dia.
Menurut Verdika, hal ini sebagai upaya pemerintah mempersiapkan hari tua, di mana saat usia tidak produktif untuk bekerja, para pekerja dapat menerima manfaat tersebut atau istilahnya manfaat jangka panjang.
Jaminan Pensiun juga bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya, dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Ini sudah kebijakan dari pemerintah, kami hanya eksekutor yang menjalankan kebijakan itu," sebutnya.
Manfaat pensiun dapat diajukan oleh peserta atau ahli waris yang terdaftar sebagai penerima manfaat pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
Verdika menambahkan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu khawatir menunggu rentang waktu penerimaan Jaminan Pensiun, sebab pemerintah telah menyiapkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan secara cepat dan alternatif lain saat JP belum diterima.
Peserta bisa melakukan klaim manfaat saat berusia 56 tahun atau setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Akademisi Sosial Sebut PP 45 Tahun 2015 Perlu Direvisi
Akademisi Sosial Univerisitas Bangka Belitung (UBB), Michael Jeffri Sinabutar, mengatakan, ,kebijakan tersebut mesti merujuk pada jaminan sosial.
Menurut dia, tujuan utama jaminan sosial adalah untuk menjamin kemandirian seseorang jika terjadi risiko sosial, seperti kehilangan atau pengurangan pendapatan atau pelayanan.
"Manfaat pensiun belum efektif dan belum adil bagi pekerja, karena penetapan usia pensiun selalu berubah-ubah," ucapnya kepada Bangkapos.com Kamis (25/8/2022) siang.
Dosen sosiologi UBB itu menilai, kebijakan ini akan berjalan maksimal jika usia pensiun tidak berubah-ubah.
"Di luar manfaat pensiun, kan ada JHT yang bisa dinikmati setelah resign atau atas beberapa kondisi tertentu. Dengan demikian, perlu perlu keselarasan terkait penetapan usia pensiun," imbuhnya.
Dana pensiun, pada prinsipnya adalah uang iuran pekerja yang dipotong setiap bulan dan menjadi hak pekerja. Oleh karena itu, dia menilai PP tersebut perlu direvisi mengenai penetapan usia pensiun agar tetap setiap tahunnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan garansi penghidupan yang layak bagi pekerja purnabakti. (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)
Umur peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima manfaat pensiun
- Tahun 1959-1962 : 56
- Tahun 1963-1964 : 57
- Tahun 1965-1966 :58
- Tahun 1967-1968 :59
- Tahun 1969-1970 :60
- Tahun 1971-1972 :61
- Tahun 1973-1974 :62
- Tahun 1975-1976 :63
- Tahun 1977-1978 :64
- Tahun 1979-ke atas: 65