Kapolri Tak Mau Menunggu Lama, Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Hari Ini Juga

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo ditentukan pada hari ini juga.

Editor: fitriadi
kolase via Tribun Medan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini, Kamis (25/8/2022) juga. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tidak menunggu waktu lama, nasib mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di institusi Polri akan ditentukan hari ini juga.

Irjen Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Kamis (25/8/2022) menjalani sidang etik dan profesi.

Sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup oleh Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini juga setelah sidang digelar.

Baca juga: Hari Ini Putri Candrawathi Diperiksa, Kapolri Mau Pastikan Motif Sebenarnya

Baca juga: Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Ini Kata Mabes Polri, Sempat Tulis Surat Buat Jokowi

Baca juga: Ini Delapan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan 35 Anggota Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Di sisi lain, Dedi menjelaskan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," pungkasnya.

Agenda sidang etik Irjen Ferdy Sambo sejatinya digelar pada Selasa, 23 Agustus 2022, namun batal dan dijadwalkan kembali hari ini.

Irjen Ferdy Sambo sendiri ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat itu diajukan kepada Korps Bhayangkara.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal. Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved