Pangkalpinang Memilih

Nama Tercantum di Sipol, 12 Warga Lapor ke Bawaslu Kota Pangkalpinang

Menurut Novrian, 12 laporan tersebut didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterima secara langsung serta melalui via email.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mencatat 12 laporan masuk terkait keberatan masyarakat atas namanya tercantum sebagai anggota partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra, mengatakan, laporan tersebut diterima saat verifikasi tahapan Pemilu yang sedang berlangsung hingga (29/8/2022) nanti.

"Dari hasil beberapa hari ini kami rapat berjalan dan Bawaslu Pangkalpinang sudah menerima 12 laporan," ucapnya kepada Bangkapos.com Kamis (25/8/2022).

Menurut Novrian, 12 laporan tersebut didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterima secara langsung serta melalui via email.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu tentang pengecekan daftar nama keanggotaan partai dalam Sipol terhadap ASN Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Laporan keberatan ASN yang paling mendominasi. Namun, profesi lain seperti tenaga honorer dan instansi lainnya tetap ada yang melapor.

"Itu sudah kita tindak lanjuti dan laporkan kepada KPU untuk dimasukkan ke help desk KPU," ujarnya.

Laporan tersebut juga telah menyertakan pernyataan keberatan dari yang bersangkutan melalui surat pernyataan tidak merasa menjadi anggota parpol , KTP dan lainnya.

"Tentunya dokumen persyaratan juga harus dilampirkan saat melapor dan ini berlaku sama bagi masyarakat yang mau melaporkan," imbuhnya.

Bawaslu Kota Pangkalpinang telah membuka posko pengaduan sejak (16/8/2022) . Posko tersebut berfungsi sebagai pusat informasi masyarakat Pangkalpinang tentang Pemilu serta aduan masyarakat mengenai data Sipol.

"Kita memastikan bahwa dari ASN, TNI-Polri ini tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik, makanya jika nama mereka terdaftar di Sipol kami sarankan untuk ke Bawaslu dan segera melapor," imbuhnya.

Untuk mengecek nama  termasuk keanggotaan parpol dapat diakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.  (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved