Perjalanan Karier Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Sosok yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofri adalah bagian dari timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penembakan Brigadir J
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM- Inilah Komjen Ahmad Dofiri, yang memimpin sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) hari ini.
Komjen Ahmad Dofri merupakan Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam) Polri yang akan memimpin sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
Perwira tinggi Polri ini adalah bagian dari timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus ini.
Tak cuma itu, Dofiri juga disebut berperan di balik kesediaan Richard Eliezer alias Bharada E membongkar apa yang sebenarnya terjadi terhadap Brigadir J.
Sebelum mengemban tugas sebagai Kabaintelkom Polri, Ahmad Dofiri pernah menjadi Kapolda Jawa Barat.
Lantas, seperti apa sosok Ahmad Dofiri dan perjalanan kariernya?
Komjen Ahmad Dofiri lahir pada 4 Juni 1967 di Indramayu, Jawa Barat.
Ahmad Dofiri diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1989.
Ia pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa atau sebagai lulusan terbaik.
Ahmad Dofiri juga lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim Pol, Lembang, dan Lemhannas RI PPRA XLVIII (2012).
Sebelum menjadi Kabaintelkom Polri, Ahmad Dofiri memiliki pengalaman menjadi Kapolda ketika ia memimpin Polda Banten dan Polda DIY.
Pada tahun 2016, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kapolda DIY.
Melansir dari Tribun-Medan.com, Ahmad Dofiri memiliki sepak terjang cemerlang di kepolisian.
Dia sudah menangani banyak kasus kejahatan di Indonesia.
Saat menjabat sebagai Kapolda DIY, Ahmad Dofiri menindak pelaku aksi kekerasan di jalanan yang sering disebut masyarakat Yogyakarta "klitih”.
Pada akhir tahun 2019, Ahmad Dofiri dirotasi menjadi Asisten Logistik Kapolri.
Lantas, ia menduduki posisi Aslog Kapolri sampai ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Barat.
Selanjutnya, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri sejak 31 Oktober 2021.
Berikut riwayat jabatan Komjen Ahmad Dofiri
- Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya (1990)
- Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri (2005)
- Kapolres Bandung (2007)
- Wakapolwiltabes Bandung (2009)
- Kapoltabes Yogyakarta (2009)
- Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri (2010)
- Koorspripim Polri (2010)
- Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012)
- Wakapolda DIY (2013)
- Karobinkar SSDM Polri (2014)
- Kapolda Banten (2016)
- Karosunluhkum Divkum Polri (2016)
- Kapolda DIY (2016)
- Asisten Logistik Kapolri (2019)
- Kapolda Jawa Barat (2020)
- Kabaintelkam Polri (2021)
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik

Sebelumnya diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) hari ini.
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Dalam sidang etik, akan ditentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Hal itu, disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022) kemarin.
“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” katanya, melansir dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Ia mengatakan, sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga, Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
Diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf juga menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
