Skema Pensiun PNS Akan Diubah Karena Beri Beban Negara Rp2.800 Triliun, Bakal Langsung Dibayar Penuh
Pemerintah akan mengubah skema pembayaran pensiun ASN atau PNS. Pasalnya skema saat ini dianggap membebankan keuangan negara sebesar Rp2,8 T
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Pemerintah akan mengubah skema pembayaran pensiun ASN atau PNS. Pasalnya skema saat ini dianggap membebankan keuangan negara sebesar Rp2.800 Triliun.
Kementerian Keuangan @kemenkeuri mencatat pensiunan ASN atau PNS, memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati @smindrawati ingin skema pensiunan segera diubah.
Saat ini, skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.
Baca juga: Beratkan APBN, Dana Pensiun ASN Akan Direformasi, Menkeu Sri Mulyani : Perlu UU Pensiun
"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujar Sri Mulyani.
"Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," lanjut dia.
Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.
Baca juga: Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Dinikmati Jika Pensiunan Berusia 65 Tahun
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) @kemenpanrb mempertimbangkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiunan PNS.
Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.
Rincian Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia, Janda Pensiun PNS Dapat Segini
Berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?
Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Gaji pokok pensiun PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900