Skema Pensiun PNS Akan Diubah Karena Beri Beban Negara Rp2.800 Triliun, Bakal Langsung Dibayar Penuh
Pemerintah akan mengubah skema pembayaran pensiun ASN atau PNS. Pasalnya skema saat ini dianggap membebankan keuangan negara sebesar Rp2,8 T
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600