Skema Pensiun PNS Akan Diubah Karena Beri Beban Negara Rp2.800 Triliun, Bakal Langsung Dibayar Penuh

Pemerintah akan mengubah skema pembayaran pensiun ASN atau PNS. Pasalnya skema saat ini dianggap membebankan keuangan negara sebesar Rp2,8 T

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Rupiah 

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved