Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Jika Bandingnya Ditolak, Kariernya Tamat di Tangan Jokowi
Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Jika Bandingnya Ditolak, Kariernya Tamat di Tangan Jokowi
BANGKAPOS.COM - Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo diputuskan untuk dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat tak hormat.
Otak pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J ini seolah tak terima dengan hasil sidang kode etik itu dan mengajukan banding.
Jika bandingnya ditolak, nasib final kariernya ada di tangan Jokowi.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J membuat karier Ferdy Sambo pupus.
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lewat sidang kode etik, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Namun Ferdy Sambo mengajukan banding.
Suami Putri Candrawathi seolah tak terima dirinya dipecat secara tidak hormat.
Padahal diketahui Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo juga melibatkan puluhan anggota polisi untuk melancarkan aksinya tersebut.
Kini dengan percaya diri, Ferdy Sambo blak-blakan mengajukan banding atas pemecatan dirinya.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Istri Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Luput dari Perhatian Wartawan, Diduga Lewat Ini
Bakal Diberhentikan Jokowi
Informasi sejauh ini, jika banding Sambo ditolak maka nasib kariernya ada di tangan Jokowi.
Ya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi bakal memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena yang bersangkutan Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Dalam sidang etik kasus tewasnya Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diputuskan dipecat atau PTDH.
Sehingga pemberhentian Pati Polri tersebut dilakukan langsung Presiden Joko Widodo.
Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.
"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.
Dalam Keppres tersebut dituliskan:
1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Pemberhentian Sambo dari Polri Wewenang Presiden Jokowi
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(serambinews/Tribun Lampung)