Hasil Sidang Kode Etik, Irjen FerdY Sambo Dipecat, Ngaku Menyesal Tapi Ajukan Banding, Melawan?
Hasil Sidang Kode Etik, Irjen FerdY Sambo Dipecat, Ngaku Menyesal Tapi Ajukan Banding, Melawan?
BANGKAPOS.COM, JAKARTA ---Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo diputuskan untuk dipecat dari Institusi Polri.
Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, Ferdy Sambo tidak mau menerima begitu saja dirinya dipecat, dan mengajukan banding.
Sebelumnya sidang komisi kode etik Polri (KKEP) digelar secara marathon sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Sementara Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang kode etik.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Atas pernyataan banding tersebut, Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang mempersilahkan Ferdy Sambo untuk membuat nota banding secara tertulis.
"Silahkan nota banding disusun secara tertulis dalam waktu 21 hari," kata Ahmad Dofiri.
Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo Terlihat Santai
Kehadiran Ferdy Sambo dalam sidang etik itu menarik perhatian pakar ekspresi, Kirdi Putra.
Dia mengatakan ekspresi Ferdy Sambo terlihat santai saat menjalani sidang kode etik di TNCC Divisi Propam Polri tersebut.
Menurutnya, Ferdy Sambo terlihat santai jika dilihat dari gestur wajah.
Dimana samping bibir, di bagian bawah mata terlihat loose.
"Jadi tidak tampak ada sesuatu tarikan tegang. Jadi bisa ditarik analisa bahwa dia (Ferdy Sambo) dalam kondisi jauh lebih santai dibanding sebelumnya (saat muncul pertama kali),” tutur Kirdi Putra dikutip dari YouTube TVOne, Kamis (25/8/2022) siang.
Kirdi juga melihat Ferdy Sambo tenang saat duduk di ruang sidang, di depan para jenderal bintang tiga Polri.
“Posisi duduknya terlalu santai buat saya untuk berhadapan dengan sidang dengan rekan-rekan yang pangkatnya lebih tinggi,” kata Kirdi.
Dia mempertanyakan ada apa di balik gestur santai Ferdy Sambo.
“Kasus ini sangat besar lho dan menyeret 80 lebih (personel). Dengan hal ini, kok bisa sesantai itu. Ada apakah? Ini masih punya kartu truf kah? Atau memang ada sesuatu yang membuat dia santai dan tidak khawatir akan konsekuensi besar yang akan menimpa dia,” ujarnya.
Kirdi pun membandingkan dengan ekspresi Ferdy Sambo saat pertama kali muncul pada 4 Agustus 2022 lalu untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo saat itu terlihat tegang ketika didengar dari intonasi suaranya saat berbicara di depan awak media pada saat itu.
“Dengan cara penekanan intonasi kata-kata yang disampaikan, itu juga salah satu pendukung dia saat itu dalam kondisi tidak santai,” katanya.
Oleh karena itu, Kirdi menilai adanya perbedaan signifikan ekspresi Ferdy Sambo saat pertama kali muncul 4 Agustus lalu dengan saat menghadapi sidang etik hari ini.
Ancaman Hukuman Mati
Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Ferdy Sambo mengundurkan diri dari kepolisian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Surat itu telah diajukan suami Putri Candrawathi itu kepada Korps Bhayangkara.
"Ya ada suratnya," kata Sigit.
Sigit mengungkapkan surat itu masih dibahas di internal Polri.
Hal itu terkait pertimbangan apakah surat tersebut bakal diterima oleh Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian di Kompleks Parlemen, Rabu (24/8/2022).
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.
Sementara itu Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak mempengaruhi digelarnya sidang etik tersebut.
Dua hal tersebut konteksnya berbeda.
"Konteks berbeda. Pengunduran diri hak individu. Sedangkan sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan yang bersangkutan menjalankan tugas kepolisian," kata Dedi Prasetyo dikutip dari akun Youtube Kompas TV.
Polri sudah menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Sambo, Polri menetapkan istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kemudian, dua tersangka lain, yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
(*)
