Inilah Persyaratan dan Cara Klaim Saldo JHT Online dan Offline Tahun 2022

Sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT

ist/dok. BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) 

2. E-KTP

3. Buku tabungan

4. Kartu Keluarga (KK)

5. NPWP (jika ada)

Selanjutnya ada dokumen tertentu yang harus dilampirkan sesuai alasan Anda mengklaim pencairan saldo, misalnya:

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI) bagi Anda yang resign 

- Surat keterangan pensiun bagi Anda yang telah memasuki masa pensiun

- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat

Baca juga: Polisi Bakar Lapak Judi Terbesar di Sumut, Sempat Disindir Anggota DPRD Sebagai Razia Ecek-ecek

Baca juga: Sempat Viral Nyanyi di Istana, Farel Prayoga Ternyata Belum Masuk Sekolah, Kepsek Ingatkan Hal Ini

Baca juga: Mau Buktikan Pacar Selingkuh atau Tidak Melalui WA? Ini Cara Mudah Menyadap Kontak Whatsapp Si Dia

Baca juga: Inilah Penyebutan Mengenai Husnul Khotimah Dalam Alquran dan Hadis, Termasuk Tanda-Tandanya

Baca juga: Dezy Ais, Si Sales Mobil yang Tak Ragu Layani Pembeli Berpakaian Lusuh Mirip Pengemis

Baca juga: Doa saat di Siang Hari, Agar Rezeki Terus Mengalir Tanpa Henti, Bisa Diamalkan Sehar-hari

Baca juga: dr Aisah Dahlan Sarankan Istri yang Soleha Pantang Ucap Kalimat Seperti Ini pada Suami

Cara klaim saldo JHT

Setelah melengkapi persyaratan, berikutnya adalah cara mengklaim atau mencairkan saldo JHT.

Diketahui mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor cabang Selain secara online, peserta juga bisa melakukan pencarian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk di kantor cabang tersebut melayani semua bentuk kriteria pencairan, berikut ini adalah tata caranya:

1. Melakukan scan QR code yang tersedia di Kantor Cabang.

2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

3. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Mengunggah dokumen persyaratan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved