Ferdy Sambo dan Bharada E Akan Bertemu di TKP Pembunuhan Brigadir J

Kelima tersangka termasuk Ferdy Sambo dan Bharada E akan hadir di tempat Kejadian perkara (TKP) yakni di rumah Irjen Ferdy Sambo

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Kompas.com
Kolage foto Ferdy Sambo dan Bharada E 

BANGKAPOS.COM - Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dipertemukan saat gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Rekontruksi tersebut akan mempertemukan lima tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Bharada E.

“Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan, perkembangan menunggu Selasa saja,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (27/8/2022) dilansir Kompas.com.

Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi Ada yang Berbeda dengan Tersangka Lain

Baca juga: Siapa Faizal Assegaf, Kritikus yang Dilaporkan Erick Tohir ke Polisi Alasan Tuduhan Fitnah Keji

Baca juga: Kisah Kapolri Ditemui Ferdy Sambo dan Disampaikan Skenario Duren Tiga: Kamu Bukan Pelakunya?

Baca juga: Inilah Sosok Ramon Papana yang Patenkan Istilah Open Mic, Jadi Polemik di Kalangan Komika

Ia menuturkan kehadiran Bharada E dalam proses rekonstruksi ini penting, guna membuat terang insiden yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.

Selain itu rekonstruksi juga bakal diikuti oleh tim dari kejaksaan. 

“Agar JPU (jaksa penuntut umum) mendapat gambaran fakta di TKP,” katanya.

Dedi mengungkapkan tim khusus Polri bakal ditemani Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Adapun kelima tersangka yang akan hadir adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," lanjutnya dia.

Seperti diketahui, hampir dua bulan lamanya kasus Brigadir Yosua masih menyedot perhatian publik.

Setiap hari perkembangan kasus pembunuhan keji ini menjadi headline di media massa.

Terbaru, Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved