Kepolisian
Menanti Nasib Irjen Ferdy Sambo Usai Dipecat dan Ajukan Banding, Ini Kata Kapolri dan Kompolnas
Menurut dia, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meyakini upaya hukum Ferdy Sambo mengajukan banding akan ditolak.
"Meski FS (Ferdy Sambo) banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Menurutnya, apa yang dilakukan Ferdy Sambo amat mencoreng nama baik institusi Polri.
Lebih jauh, Poengky menjelaskan, upaya banding merupakan langkah terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.
"Banding itu upaya final," tuturnya.
Dijelaskannya, Ferdy Sambo akhirnya mengaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan melibatkan 4 tersangka lainnya.
Untuk menutupi tindak pidananya, lanjut Poengky, Ferdy Sambo juga melakukan obstruction of justice merusak barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Serta menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang menyebabkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS, yang mengakibatkan mereka diperiksa Irsus (Inspektorat Khusus)," katanya.
Mekanisme pengajuan banding
Adapun ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilihat dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Selanjutnya, pada Pasal 70, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding.
Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.
Nantinya, tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri, kemudian menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.