Kepolisian

Menanti Nasib Irjen Ferdy Sambo Usai Dipecat dan Ajukan Banding, Ini Kata Kapolri dan Kompolnas

Menurut dia, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan

Editor: Iwan Satriawan
kolase via Tribun Medan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Lalu, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding dan membuat putusan.

KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.

Kapolri Tolak Pengunduran Diri Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan dirinya menolak permohonan pengunduran diri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sigit menekankan, setiap pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota Polri ada aturannya.

"Ya tentunya kan ada aturannya," ungkap Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Sigit menjelaskan, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri harus diselesaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebab, Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Sigit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan, Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun sebelum digelar sidang KKEP, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang KKEP.

Hasil putusan sidang KKEP yakni Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved