Persyaratan Lengkap Urus Pemutihan Kendaraan 2022, Siapkan Dokumen Ini
Persyaratan Lengkap Urus Pemutihan Kendaraan 2022, Siapkan Dokumen-dokumen ini
BANGKAPOS.COM -- Persyaratan Lengkap Urus Pemutihan Kendaraan 2022, Siapkan Dokumen Ini
Mumpung Ada sampai Akhir Tahun, Ini Persyaratan Lengkap Urus Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 .
Masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jangan sampai terlewat sia-sia.
Khusunya buat sobat yang masih punya tunggakan, masa pemtihan pajak kendaraan ini harus dimanfaatkan.
Adapun untuk wilayah di Indonesia yang saat ini masih berlaku pajak kendaraan ada di Jawa dan Bali yang berlangsung hingga 31 Agustus 2022.
Di Sulawesi Selatan program pemutihan pajak kendaraan bahkan hingga 31 Desember 2022.
Agar sobat bisa mengurus pembersihan pajak kendaraan tersebut, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Jangan sampai hanya karena ada satu syarat yang terlewatkan, sobat jadi batal mengurus pajak kendaraan.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Beikut poin-poinnya:
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan yaitu KTP asli sesuai STNK dan BPKB.
Baca juga: Di Malaysia BBM RON 95 Dijual Rp 6.780, Lebih Murah dari Pertalite di Indonesia, Ternyata Karena Ini
Baca juga: Usai Beli Mobil, Suami Malah Kecantol SPG Cantik, Nekat Check In ke Hotel, Sang Istri Syok Saat Tahu
Sediakan juga STNK dan BPKB asli.
Jika semua sudah siap datangi Samsat.
Sedangkan untuk BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ) ada 5 syarat, yaitu:
1. Siapkan Dokumen
- STNK asli dan fotokopi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/banyak-warga-ingin-tahu-mekanisme-pemutihan-pajak-kendaraan_20170801_132604.jpg)