Kamis, 7 Mei 2026

Persyaratan Lengkap Urus Pemutihan Kendaraan 2022, Siapkan Dokumen Ini

Persyaratan Lengkap Urus Pemutihan Kendaraan 2022, Siapkan Dokumen-dokumen ini

Tayang:
Editor: Evan Saputra
bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo
PEMUTIHAN PAJAK - Sejumlah warga Pangkalpinang mengurus pembayaran pajak dalam pemutihan pajak kendaraan di UPTD/Samsat DPPKAD Kepulauan Babel Wilayah Kota Pangkalpinang, Selasa (1/8/2017). 

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam peta. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dalam peta terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut terlebih dahulu.

3. Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas yang telah disiapkan bikers cek fisik fisik khusus (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan diserahkan kembali.

Baca juga: Curhat Pilu Vera Simanjuntak, Pacar Brigadir J : Abang Enggak Kangen ya Sama Adek? Adek Kangen Bang

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Sumber: Motor Plus
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved