Persyaratan Lengkap Urus Pemutihan Kendaraan 2022, Siapkan Dokumen Ini
Persyaratan Lengkap Urus Pemutihan Kendaraan 2022, Siapkan Dokumen-dokumen ini
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
2. Urus di Kantor Samsat
Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam peta. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dalam peta terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut terlebih dahulu.
3. Cek Fisik Kendaraan
Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas yang telah disiapkan bikers cek fisik fisik khusus (tukar nama)
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan diserahkan kembali.
Baca juga: Curhat Pilu Vera Simanjuntak, Pacar Brigadir J : Abang Enggak Kangen ya Sama Adek? Adek Kangen Bang
Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.
4. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/banyak-warga-ingin-tahu-mekanisme-pemutihan-pajak-kendaraan_20170801_132604.jpg)