Dua Tata Cara Mandi Wajib yang Benar Sesuai Fiqih dan Sangat Simpel Dilakukan
Pertama adalah niat mandi besar atau mandi wajib bersamaan menyiram air dari kepala, kedua meratakan air ke seluruh tubuh.
Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM -- Bagi orang yang setelah berhubungan suami istri meskipun tanpa keluaran cairan harus mandi junub atau mandi wajib.
Mandi besar atau mandi wajib atau biasa juga disebut mandi junub adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.
Hal itu adalah pengertian dalam syariat Islam.
Arti al-gusl secara etimologi adalah menuangkan air pada sesuatu.
Seluruh imam mazhab menyepakati bahwa hukum mandi wajib adalah wajib setelah laki-laki dan perempuan bersetubuh hingga kedua kelaminnya saling bersentuhan.
Juga termasuk wanita yang setelah haid bahkan nifas setelahnya disarankan mandi wajib jika sudah bersih.
Terutama jika akan melaksanakan shalat.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan beberapa cara mandi wajib yang simpel sesuai fiqih.
Jangan sampai istri atau suami tidak mandi wajib gara-gara cara mandi terlalu ribet.
Padahal, cara mandi wajib atau mandi junub sangat mudah sesuai fiqih.
Cara mandi junub sangat mudah seperti yang diterangkan oleh ulama Buya Yahya.
Hal itu ia jelaskan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 3 Januari 2019 lalu.
Baca juga: Dua Amalan yang Paling Disenangi Pertama Kali oleh Allah SWT Menurut Buya Yahya
Baca juga: 7 Amalan Ini Menjadi Sebab Cepat Terkabulnya Doa Seseorang Menurut Ustaz Abdul Somad
"Orang sehabis berhubungan suami istri wajib mandi besar," kata Buya Yahya.
"Orang habis melahirkan, haid dan nifas wajib mandi besar atau mandi junub," lanjutnya.
Ada dua cara yang dilakukan saat mandi wajib (junub).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210925-ilustrasi-mandi-wajib-atau-mandi-junub.jpg)