Kepolisian
Mengenal Apa Itu Rekonstruksi yang Dilakukan oleh Pihak Kepolisian, Ini Dasar Hukum dan Tujuannya
Dasar hukum rekonstruksi terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM-Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi dihadirkan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Rekonstruksi kasus Brigadir J di Jakarta dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi itu sendiri akan memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang.

Apa itu rekonstruksi dan tujuan dilakukannya?
Istilah rekonstruksi sering terdengar dalam proses penyidikan suatu tindak pidana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekonstruksi adalah pengembalian seperti semula. Kata rekonstruksi juga bisa berarti penyusunan atau penggambaran kembali.
Andi Hamzah dalam Kamus Hukum (2004), mengartikan rekonstruksi sebagai penyusunan kembali, reorganisasi, atau usaha memeriksa kembali kejadian terjadinya delik (tindak pidana) dengan mengulangi peragaan seperti kejadian sebenarnya.
Sementara itu, dikutip dari Kamus Hukum (2003) karya Simorangkir JCT dkk, rekonstruksi adalah pembinaan atau pembangunan baru, maupun pengulangan kejadian.
Misalnya, polisi mengadakan rekonstruksi tindak pidana yang telah terjadi untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.
Dasar hukum rekonstruksi
Dasar hukum rekonstruksi terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Pada Bab III angka 8.3 SK Kapolri tersebut, tercantum empat metode pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, antara lain:
-Interview
-Interogasi