Kepolisian
Mengenal Apa Itu Rekonstruksi yang Dilakukan oleh Pihak Kepolisian, Ini Dasar Hukum dan Tujuannya
Dasar hukum rekonstruksi terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
-Konfrontasi
-Rekonstruksi
Jadi, jika merujuk pada SK Kapolri, rekonstruksi merupakan salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana.
Adapun pemeriksaan, merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan tersangka atau saksi dan/atau barang bukti, maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi.
Sehingga, kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana menjadi jelas.
Dengan begitu, tujuan dari rekonstruksi adalah mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana, sekaligus menguji kebenaran keterangan saksi.
Tak hanya itu, melalui rekonstruksi akan diketahui benar atau tidaknya bahwa tersangka adalah pelaku dalam tindak pidana.
Rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yaitu:
"Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi."
Kata "dapat" yang tersemat dalam Pasal 24 ayat (3) menandakan bahwa rekonstruksi bukan suatu kewajiban bagi penyidik.
Rekonstruksi sebagai teknik pemeriksaan dapat dilakukan tergantung pada kerumitan kasus yang ditangani penyidik.
Sebelum rekonstruksi, umumnya dilangsungkan pra rekonstruksi yang sifatnya tertutup dan dilakukan di tempat pemeriksaan pada saat tersangka maupun saksi memberikan keterangannya.
Hal tersebut sebagaimana menurut Juda Trisno Tampubolon dalam Jurnal Nestor Magister Hukum (2015).
Kemudian, saat rekonstruksi perkara pidana, biasanya dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum dari tersangka.(*/bangkapos.com/kompas.com)