6 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Hadapi Vonis Hari Ini, Minta Hakim Ringankan Hukuman

Keenam tersangka pengeroyokan Ade Armando sebelumnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
Reza Deni
Akademisi Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial, Ade Armando, terlihat hadir di area depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. 

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan di penjara sebagaimana dilansir Kompas.com.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Namun, Dhia tidak mengungkapkan pelaku yang memukuli dia dan lima terdakwa lainnya selama di penjara.

Kemudian, dalam pleidoinya, Dhia mengungkapkan, selama ditahan di penjara, ia dan lima terdakwa lainnya saling bertukar cerita bahwa mereka memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarganya.

"Kami saling curhat, saya tahu rasa bagaimana kawan-kawan saya selama di penjara. Mereka hampir rata-rata dan kami semua tulang punggung keluarga, tolong dipikirkan, keluarga kami masih membutuhkan kami di luar," ungkap Dhia.

Atas dasar itu, Dhia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya mohon pertimbangannya, Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya," kata dia.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved