6 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Hadapi Vonis Hari Ini, Minta Hakim Ringankan Hukuman

Keenam tersangka pengeroyokan Ade Armando sebelumnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
Reza Deni
Akademisi Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial, Ade Armando, terlihat hadir di area depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. 

BANGKAPOS.COM -- Masih ingat kasus pengeroyokan Ade Armando?, seperti diketahui, 11 April lalu publik dihebohkan dengan kasus pengeroyokan yang menimpa pegiat media sosial dan akademikus berkebangsaan Indonesia, Ade Armando.

Ade Armando dipukuli hingga tak berdaya oleh massa saat demonstrasi penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta saat itu.

Meski babak belur, Ade diselamatkan oleh aparat dari amukan massa.

Dosen Fisip UI itu sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.

Terbaru, enam terdakwa dari pengeroyokan tersebut diantaranya Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan akan menghadapi vonis hari ini.

Baca juga: Nama-nama Cucu Presiden Jokowi yang Terkenal Memiliki Nama Unik, Jan Ethes hingga Panembahan Al Saud

Baca juga: Inilah Mobil dan Motor yang Tak Boleh Lagi Beli Pertalite Mulai September 2022, LCGC Amankah?

Baca juga: Satu Rumah di Kota Makkah, Arab Saudi Ini Tak Bisa Dibongkar oleh Alat Berat, Konon Katanya Ada Jin

Baca juga: Sosok Kuat Maruf yang Diduga Dekat dengan Putri Candrawathi dan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Dilansir Kompas, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menjatuhkan putusan terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando pada hari ini, Kamis (1/9/2022).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pengucapan putusan rencananya akan digelar pukul 12.00 WIB di ruang sidang Soebekti 1.

"Agenda untuk putusan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Keenam tersangka sebelumnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Kondisi Ade Armando di RS Siloam Semanggi, setelah dikeroyok di depan Gedung DPR
Kondisi Ade Armando di RS Siloam Semanggi, setelah dikeroyok di depan Gedung DPR (twitter Denny Siregar)

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan seseorang (Ade Armando) luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan tersebut dinilai dapat membahayakan nyawa Ade Armando.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca juga: Cerita Siti Z, Warga Semabung yang Gemetar Lihat Bayi di Dalam Plastik Merah di Bawah Jendela Kamar

Baca juga: Jokowi Beri Bantuan Rp 600.000 ke Pekerja Bergaji Maksimum Rp 3,5 Juta, Cair Kapan?

Baca juga: Bacaan 12 Doa Dahsyat, Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, Curahan Rezeki Hingga Doa Sapu Jagad 

Baca juga: 65 Nama Kontak WhatsApp Unik untuk Istri yang Lucu dan Kekinian

"Para terdakwa berjanji tidak mengulangi (perbuatannya) lagi, para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban," ucap Jaksa.

"Khusus terdakwa 4 (Al Fikri Hidayatullah) dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban," sambung dia.

Mengaku dipukuli selama ditahan

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan di penjara sebagaimana dilansir Kompas.com.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Namun, Dhia tidak mengungkapkan pelaku yang memukuli dia dan lima terdakwa lainnya selama di penjara.

Kemudian, dalam pleidoinya, Dhia mengungkapkan, selama ditahan di penjara, ia dan lima terdakwa lainnya saling bertukar cerita bahwa mereka memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarganya.

"Kami saling curhat, saya tahu rasa bagaimana kawan-kawan saya selama di penjara. Mereka hampir rata-rata dan kami semua tulang punggung keluarga, tolong dipikirkan, keluarga kami masih membutuhkan kami di luar," ungkap Dhia.

Atas dasar itu, Dhia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya mohon pertimbangannya, Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya," kata dia.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved