6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara,Tangis Haru Menyelimuti Persidangan
Para terdakwa menangis terharu saat mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
BANGKAPOS.COM -- Sidang vonis enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya selesai, Kamis (1/9/2022).
Enam terdakwa diantaranya Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim.
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama delapan bulan," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana membacakan vonis, Kamis (1/9/2022) dilansir Kompas.com.
Sontak para terdakwa menangis haru saat mendengar putusan tersebut.
6 terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Hadapi Vonis Hari Ini, Minta Hakim Ringankan Hukuman
Baca juga: Inilah Mobil dan Motor yang Tak Boleh Lagi Beli Pertalite Mulai September 2022, LCGC Amankah?
Baca juga: Satu Rumah di Kota Makkah, Arab Saudi Ini Tak Bisa Dibongkar oleh Alat Berat, Konon Katanya Ada Jin
Baca juga: Sosok Kuat Maruf yang Diduga Dekat dengan Putri Candrawathi dan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Baca juga: Soal Sutradara Tampar Kru Perempuan, Ernest Prakasa Ancam Bongkar Identitas Pelaku
Baca juga: Para istri Bisa Amalkan Doa ini, Dibaca setelah Salat Wajib Agar Suami Semakin Cinta dan Lembut
Mereka juga meneriakkan takbir secara bersamaan.
Tak hanya menangis, setelah hakim ketua membacakan vonis, terdakwa Marcos Iswan dan Komar terlihat bersujud di lantai ruang sidang, mensyukuri keputusan majelis hakim.
Kemudian, terdakwa Dhia Ul Haq terlihat mengelus pundak Al Fikri Hidayatullah dan Muhammad Bagja yang duduk di barisan belakang, ketika mereka masih menangis terharu setelah mendengar majelis hakim membacakan vonis.
Keluarga terdakwa yang hadir menyaksikan persidangan itu turut terharu dan sesekali meneriakkan takbir, "Allahuakbar."
Setelah hakim ketua menutup persidangan, para terdakwa saling berpelukan satu sama lain.
Adapun vonis hukuman delapan penjara bagi para terdakwa dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani.
Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," tutur hakim ketua.
Baca juga: Apa Itu Social Butterfly yang Kerap Dijuluki Kepada Vidi Aldiano, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: 12 Doa Dahsyat, Hasbunallah Wanikmal Wakil Hingga Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit
Baca juga: Cerita Siti Z, Warga Semabung yang Gemetar Lihat Bayi di Dalam Plastik Merah di Bawah Jendela Kamar
Baca juga: Nama-nama Cucu Presiden Jokowi yang Terkenal Memiliki Nama Unik, Jan Ethes hingga Panembahan Al Saud
Baca juga: Jokowi Beri Bantuan Rp 600.000 ke Pekerja Bergaji Maksimum Rp 3,5 Juta, Cair Kapan?
Pengeroyokan Ade Armando 11 April lalu
Sebelumnya, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220901-6-terdakwa-kasus-pengeroyokan-Ade-Armando.jpg)