Mobiil Ini Boleh Pakai Pertalite dan Solar Karena di Bawah 1500 CC, Ada LCGC, Ertiga hingga Avanza

Jika pemerintah jadi melarang kendaraan 1500 cc untuk menggunakan Pertalite dan Solar, maka sejumlah mobil dipastikan tak bisa beli.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Ist/PT Pertamina
Ilustrasi petugas PT Pertamina saat mengisi BBM di SPBU 

BANGKAPOS.COM - Jika pemerintah jadi melarang kendaraan 1500 cc untuk menggunakan Pertalite dan Solar, maka sejumlah mobil dipastikan tak bisa beli. Namun mobil apa saja yang masih bisa?

Pemerintah mengeluarkan wacana mobil kapasitas 1500 cc tak bisa membeli BBM subsidi, Pertalite dan Solar.

Mobil mana saja yang masuk kategori itu, apakah Toyota Avanza dan Suzuki Ertiga termasuk?

Toyota Avanza adalah mobil jenis MPV yang cukup banyak peminatnya.

Baca juga: Daftar Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite, Ada Honda, Yamaha, Kawasaki hingga Suzuki

Melansir toyota.astra.co.id, Toyota Avanza terbaru dibanrol dengan harga Rp233.100.000.

Avanza memiliki isi silinder 1.496 cc.

Sehingga jika rencana 1500 cc dilarang membeli BBM subsidi, maka Toyota Avanza tak termasuk.

Begitu juga Suzuki Ertiga yang harganya dibandrol Rp270.300.000 per unitnya.

Suzuki Ertiga juga memiliki kapasitas mesin 1.462 cc.

Baca juga: Daftar Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite, Ada Honda, Yamaha, Kawasaki hingga Suzuki

Sehingga mobil ini masuk kategori di bawah 1500 cc yang rencananya dilarang untuk penggunaan BBM subsidi.

Selain Toyota Avanza dan Suzuki Ertiga, mobil LCGC juga masuk kategori yang bisa menggunakan Pertalite dan Solar.

Mobil LCGC merupakan singkatan dari Low Cost Green Car. Mobil ini merupakan bagian dari program pemerintah yang mengatur masalah kendaraan harga ekonomis serta ramah lingkungan. Program ini dibuat dengan tujuan untuk mengembangkan kendaraan harga terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Yang paling menarik dari mobil LCGC adalah menggunakan mesin yang ramah lingkungan sehingga lebih irit bahan bakar.

Mobil LCGC mesin bensin harus berkapasitas 980 – 1200 cc atau memiliki tingkat konsumsi bahan bakar setidaknya 20 km/l. Menggunakan bahan bakar Research Octane Number (RON) 92.

Untuk mesin diesel, mobil LCGC terbaik harus berkapasitas maksimal 1.500 cc atau memiliki tingkat konsumsi bahan bakar minimal 20 km/l. Menggunakan bahan bakar dengan Bilangan Setan (CN) 51.

Belum Ada Regulasi

Pemerintah belum mengeluarkan regulasi terbaru terkait pembelian BBM subsidi. Belum ada larangan bagi jenis kendaraan dengan kapastitas mesin tertentu untuk membeli BBM subsidi.

Demikian informasi umum tentang program subsidi tepat yang diumumkan di laman resmi MyPertamina.

Pada website tersebut, tersedia sejumlah pertanyaan dan jawaban yang bisa disimak tentang regulasi program subsidi tepat.

Satu di antara pertanyaannya adalah, Apakah ada pembatasan CC mobil? Jika iya, apakah petugas tidak akan melayani?

Jawabannya: "Saat ini belum ada pembatasan berdasarkan CC mobil, namun pada saat pendaftaran data tersebut sudah diminta untuk antisipasi jika ada pengaturan sejenis ke depan, dan Konsumen yang tidak berhak, tidak akan mendapatkan kode QR dan otomatis tidak dapat dilayani,".

Demikian sehingga kabar tentang larangan mobil kapasitas tertentu untuk membeli BBM subsidi belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Sebelumnya beredar kabar tentang mobil di atas 1500 CC dan motor di atas 250 CC tidak bisa membeli Pertalite dan Solar.

Mobil-mobil tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas seperti pernah diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc ke atas. 

BPH Migas akan menerapkan peraturan secara tegas terkait pelarangan pembelian Pertalite bagi mobil kategori mewah tersebut bersamaan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya. 

Jika merujuk pada kapasitas maksimal tersebut, jenis-jenis mobil yang tak boleh membeli Pertalite adalah jenis BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.

Kemudian dari kategori mobil mewah antara lain adalah Mitsubishi Expander, KIA Sonet, Lamborghini, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah diambil dari mobil-mobil dengan harga di atas Rp250 juta. 

Sementera itu, pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 1.500 cc serta sepeda motor di bawah 250 cc.

Solar rencananya hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Walau demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dari pemerintah soal penggunaan BBM bersubsidi ini. 

Sebelumnya aturan pembelian BBM, salah satunya pertalite tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Aturan ini dalam proses revisi supaya pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Syarat Pendaftaran di MyPertamina

Pertamina dan Pemerintah sejak Juli 2022 lalu membuat aturan penertiban pembeli BBM subsidi melalui pendaftaran di MyPertamina.

Berikut ini terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendartar di MyPertamina.

Program Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4 ini merupakan upaya agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Pembukaan pendaftaran-pun sudah dimulai per 1 Juli 2022 kemarin.

Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.

Untuk mempercepat kelancaran proses saat pendaftaran offline, adapun konsumen diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen seperti berikut ini:

Informasi lebih lanjut perihal dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran secara online atau offline, konsumen dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin membeli Pertalite dan Solar subsidi pemerintah.

Jenis Kendaraan Pribadi (Pribadi, Komersial Barang, Komersial Penumpang, Layanan Umum)

- Foto KTP

- Foto Diri

- Foto STNK Depan dan Belakang

- Foto KIR

- Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampak Depan dan Sisi)

- Foto Nomor Polisi Kendaraan

Non Kendaraan

- Foto KTP

- Foto Diri

- Foto Surat Rekomendasi

(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved