Berita Pangkalpinang
Penambang Timah Tewas Saat Bekerja, Akademisi Hukum Sebut Hak Pekerja Mesti diberikan
Dalam hukum ketenagakerjaan, dikenal dengan istilah kecelakaan kerja, yakni kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Artinya, ia harus menguasi bidang kerja yang menjadi pekerjaannya, meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Baca juga: Nestapa Jurnalis Bangka Pos El Tjandring Melawan Kanker (Part I)
Baca juga: Gerebek Prostitusi Online di Hotel Toboali, Wanita Ini Ditemukan Tanpa Busana Bersama Seorang Pria
Oleh sebab itu pula, dikenal dengan pelatihan kerja. Hal ini dilakukan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.
"Jadi, setiap pekerja, baik pekerja mitra maupun pekerja PT Timah, sama-sama harus memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi," kata Darwance.
Selain itu, perusahaan sebagai pemberi kerja juga wajib memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja itu mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan salah satunya atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Dia menambahakan setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Kualitas teknologi merupakan salah satu bagian dari upaya untuk memberikan rasa aman dan keselamatan kepada para pekerja.
"Jadi jelas bahwa perusahaan sebagai pemberi kerja, harus juga memperhatikan teknologi yang digunakan, apakah teknologi itu aman atau tidak.
Jika tidak harus dilakukan evaluasi, jika aman dan memenuhi standar tetap bisa digunakan oleh pekerja," kata Darwance.
(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)
