Berita Pangkalpinang

Penambang Timah Tewas Saat Bekerja, Akademisi Hukum Sebut Hak Pekerja Mesti diberikan

Dalam hukum ketenagakerjaan, dikenal dengan istilah kecelakaan kerja, yakni kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Editor: nurhayati
Dok/Darwance
Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Darwance. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dalam hukum ketenagakerjaan, dikenal dengan istilah kecelakaan kerja, yakni kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, sehingga kecelakaan yang dimaksud terjadi betul-betul karena pekerja menjalankan kewajibannya sebagai pekerja.

"Inilah hubungan hukum kerja yang dimaksud, yakni hubungan antara pengusaha sebagai pemberi kerja dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah,"  jelas Darwance Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung kepada Bangkapos.com Jumat (2/9/2022) siang.

Akademisi hukum itu mengungkapkan kecelakaan kerja bukan hanya insiden yang terjadi saat beraktivitas saja, tetapi termasuk kecelakaan dalam perjalanan pekerja dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Baca juga: Dua Penambang Meninggal di Perairan Suka Damai, PT Timah Tbk Turut Berduka Cita

Sehingga jika seandainya ada pekerja yang mengalami kecelakaan saat akan pergi atau pulang ke tempat ia bekerja, selama jalur yang dilewati jalur normal, tidak berbelok kemana-mana terlalu jauh, itu juga termasuk kecelakaan kerja.    

Baca juga: Polda Bangka Belitung Kirim Sejumlah Personel hingga Helikopter untuk Pengamanan G20 di Belitung

Baca juga: Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Bangka Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Sekolah

Namun, kata Darwance, untuk memastikan apakah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan haknya atau tidak sebagai pekerja, harus dilihat terlebih dahulu ada atau tidaknya hubungan hukum.

Yakni hubungan kerja yang bersangkutan dengan pemberi kerja, terutama perjanjian kerja yang di dalamnya mengatur tentang pekerjaan, upah, dan perintah. 

Perintah yang dimaksud adalah pekerjaan apa yang diberikan oleh pemberi kerja dan harus dilakukan oleh pekerja

Pernyataan ini disampaikan Darwance, saat ditanyakan soal pekerja korban kecelakaan kerja di tambang timah yang menjadi mitra perusahaan, termasuk dengan PT Timah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 21 Juli 2022 lalu, seorang pekerja tambang timah bernama Baron (40), meninggal dunia saat beraktivitas di laut Matras. Penambang PIP itu, terkena kipas kapal isap produksi (KIP).   

Lalu, Hadi (40) meninggal dunia saat melakukan aktivitas penyelaman di laut Sukadamai, Toboali, Rabu (31/8/2022) pagi.

"Dalam kasus ini, kalau saya amati saya yakin hubungan kerja ini ada, yakni antara pekerja yang mengalami kecelakaan dengan perusahaan yang menjadi mitra. Kalau betul yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja karena hubungan kerjanya dengan perusahaan mitra ini, perusahaan mitra wajib memberikan apa yang menjadi haknya pekerja," ungkapnya. 

Dia menilai secara hukum jelas dinyatakan dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminan sosial karena kecelakaan kerja ini pun tetap ada. 

Pasal 18 ini lengkapnya menyatakan jenis program jaminan sosial itu meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, maka Darwance menilai sangat perlukannya kompetensi bagi pekerja.

Dalam hukum ketenagakerjaan, kompetensi merupakan salah satu hak penting yang dimiliki oleh seorang pekerja.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved