Breaking News

3 Jenis Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Dialihkan Jadi PNS dan PPPK

Tiga jenis tenaga honorer tak bisa jadi PNS dan PPPK yakni honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat mengikuti apel gabungan Non-ASN di Stadion Depati Amir, Kamis (4/8/2022). Mereka dikumpulkan untuk menyamakan persepsi dalam pengangkatan PPPK. Ada tiga jenis tenaga honorer tak bisa jadi PNS dan PPPK yakni honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tiga jenis tenaga honorer ini tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tiga jenis tenaga honorer tersebut yakni tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga honorer.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.

"Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Menurut Alex, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.

Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," kata dia.

BKN Mulai Mendata Honorer

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan pegawai honorer atau pegawai non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018 terkait larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

"Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga non-ASN, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non-ASN terkait penyelesaian tenaga non-ASN," ujar Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam media briefing Pendataan ASN, Rabu (31/8/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved