Beda Pandangan Arist Merdeka Sirait dengan Kak Seto : Ada 48 Ibu Bawa Anak ke Sel, Jangan-jangan

Ketua Komnas Perlidungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait juga memberikan pandangan soal perlindungan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Kolase Kak Seto (kanan) dan Arist Merdeka Sirait - Usul Kak Seto untuk Anak Putri Candrawathi Dihujat, Arist Merdeka Sirait: Anak Jangan Jadi Tameng 

“Jadi strategi yang dipakai Kak Seto itu salah dan juga mengada-ngada,” ungkap Arist Merdeka Sirait.

Kemudian, Arist membandingkan adanya perlakuan yang berbeda untuk tahanan yang juga memiliki anak.

Namun tak mendapatkan perlakuan se-istimewa Putri Chandrawati.

“Nah kita juga sedang berjuang untuk mengatasi kasus Ibu yang contohnya terkena kasus ITE dan lainnya, namun tetap harus di tahan di penjara dan membawa anak,” bebernya.

“Hari ini saja, ada 48 ibu yang membawa anaknya dalam sel tahanan, itu kan enggak baik untuk perkembangan anak,” sambungnya.

Kemudian Arist Merdeka Sirait juga menyentil alasan ‘kemanusiaan’ yang membuat Putri Chandrawati tak jadi di tahan.

“Nah kalau Ferdy dan Putri ini kan ramai diperbincangkan karena alasan kemanusiaan, jadi membunuh Yosua itu demi kemanusiaan enggak?” tanya mantan aktivis itu.

“Jangan kemanusiaan kita mintak dilindungi, tapi justru melakukan kejahatan kemanusiaan kepada Yosua, dengan membunuh” tegasnya.

Kemudian, ia juga meminta jangan menjadikan anak sebagai tameng agar meringankan beban ancaman.

“Jadi menurut saya, jangan jadikan anak sebagai tameng untuk meringankan beban ancaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uya Kuya juga penasaran apa sebenarnya motif dari Kak Seto getol membela Sambo.

“Indikasi menurut Bang Haris, sehingga Kak Seto getol membela anak Sambo itu kenapa?” tanya Uya.

Arist Merdeka Sirait pun tak menjawab dengan jawaban pasti, sebab ia merasa dirinya tak layak menjawabnya.

“Ya tentu saya pakai praduga tak bersalah,” jawab Arist Merdeka Sirait.

“Tetapi saya berhak mengatakan, jangan-jangan ini salah satu cara meringankan supaya tidak dibebankan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati,” bebernya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved