Dilaporkan, Kamaruddin Simanjuntak Akhirnya Buka Suara : Buktikan, Kalau Tidak Saya Lapor Balik
Dilaporkan, Kamaruddin Simanjuntak Akhirnya Buka Suara : Buktikan, Kalau Tidak Saya Lapor Balik
BANGKAPOS.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akhirnya buka suara soal dirinya yang dilaporkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin dilaporkan karena dituding terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
Laporan terhadap Kamaruddin tersebut teregister berdasarkan surat dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022 dengan pelapor yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
Mendapat laporan seperti itu, Kamaruddin Simanjuntak merespon soal laporan yang ditujukan ke dirinya atas tudingan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Kamaruddin menganggap jika pelapor hanya ingin menjadi terkenal sehingga membuat laporan tersebut.
"Bilang aja sama dia (pelapor), mungkin dia pengen terkenal. Ya gapapa orang terkenal," kata Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).
Kamaruddin memepertanyakan soal pernyataannya yang menyebut jika kliennya tewas disiksa terlebih dahulu menjadi dasar dirinya dilaporkan.
Padahal, saat proses autopsi ulang, dua dokter sebagai perwakilan keluarga mencatat memang ada luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Semua orang kan bisa melihat lukanya. emang mata orang buta apa? kan semua orang bisa lihat termasuk dokter yang kita kirim ke dalam itu bisa melihat kan gitu ditulis juga dalam laporan dokter itu
"Jadi apakah mata dokter yang kita utus ke dalam itu jg tdk melihat itu? itukan di dalam laporan hasil autopsi kan tercatat," sambungnya.
Dia juga mempertanyakan mengapa dirinya disebut menggiring opini dalam kasus kematian kliennya.
"Kalau penggiringan opini itu dari yang tidak benar menjadi seolah olah benar kan gitu inikan faktanya kan jari jarinya emang luka luka, patah, nah bahwa ada ahli forensik yang berpendapat itu disebabkan peluru kan itu pendapat dia," ucapnya.
Baca juga: Kisah Kamaruddin Simanjuntak, Istri dan Anaknya Dibakar, Pantes Pengacara Brigadir Yosua Ini Berani
Lebih lanjut, Kamaruddin meminta kepada pelapor untuk bisa membuktikan laporannya tersebut.
Jika tidak, maka dirinya akan melapor balik.
"Silakan dibuktikan kalau ada laporan karena kalau tidak bisa dibuktikan nanti kita lapor balik," jelasnya.