Kerja 5 Tahun Tapi Uang Pensiun DPR Seumur Hidup, Ada Usul Dihapus, Susi Pudjiastuti Dukung SMI
Kerja 5 Tahun Tapi Uang Pensiun DPR Seumur Hidup, Ada Usul Dihapus, Susi Pudjiastuti Dukung SMI
BANGKAPOS.COM - Uang pensiun DPR saat ini tengah jadi sorotan saat Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI_ menyinggung soal uang pensiun PNS yang jadi beban negara.
Dibandingkan PNS, hal ini dinilai tak adil sebab dengan lima tahun kerja, pensiun DPR dibayar seumur hidup.
Sementara PNS harus memiliki masa kerja 20 tahun.
Mantan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti bahkan bersuara memberi dukungan kepada Sri Mulyani agar menghapus jatah pensiun DPR ini.
Seperti diketahui, selama ini, Pemerintah menanggung uang pensiunan para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), serta anggota DPR dan MPR RI.
Ketentuan uang pensiun DPR dan PNS itu pun berbeda.
Perbedaan utama dari pensiunan PNS dengan pensiunan anggota DPR dan MPR adalah masa kerjanya.
Jika PNS perlu memiliki masa kerja 20 tahun untuk mendapatkan pensiunan, maka anggota DPR dan MPR hanya 5 tahun masa kerja.
Secara rinci, ketentuan pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pada beleid itu diatur bahwa PNS umumnya bisa mendapatkan pensiunan ketika memasuki usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Namun, ada beberapa ketentuan pensiunan bagi PNS dengan kasus tertentu.
Baca juga: Banyak yang Pensiun, Bangka Belitung Kekurangan Guru, Begini Saran Ketua PGRI
Seperti pada PNS dengan kondisi tidak bisa bekerja kembali karena masalah kesehatan jasmani atau rohani akibat menjalankan pekerjaannya atau dinas, maka bisa mendapatkan pensiunan meski belum mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
PNS yang tidak bisa bekerja lagi karena kondisi kesehatan jasmani atau rohani yang bermasalah namun tidak disebabkan karena menjalankan pekerjaannya, bisa mendapatkan pensiuan jika memiliki masa kerja minimal 4 tahun.
Sementara itu, bagi PNS yang sudah tidak bekerja lagi karena diberhentikan akibat adanya penghapusan jabatan atau perubahan susunan pegawai, maka bisa mendapatkan pensiunan jika sudah memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
Namun, pembayaran pensiun akan dilakukan setelah PNS itu mencapai usia 50 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220904-Ilustrasi-pensiun-DPR.jpg)