Kerja 5 Tahun Tapi Uang Pensiun DPR Seumur Hidup, Ada Usul Dihapus, Susi Pudjiastuti Dukung SMI

Kerja 5 Tahun Tapi Uang Pensiun DPR Seumur Hidup, Ada Usul Dihapus, Susi Pudjiastuti Dukung SMI

Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Ilustrasi pensiun DPR - Kerja 5 Tahun Tapi Uang Pensiun DPR Seumur Hidup, Ada Usul Dihapus, Susi Pudjiastuti Dukung SMI 

Adapun manfaat pensiunan PNS bisa diturunkan kepada ahli warisnya jika PNS tersebut tutup usia. 

Ahli waris itu bisa isteri/suami yang sah secara hukum, anak kandung atau anak yang disahkan menurut Undang-Undang, atau orang tua kandung dari PNS yang meninggal dunia tersebut. 

Khusus untuk anak, ketentuannya hanya didapatkan bila anak PNS tersebut belum mencapai usia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, serta belum menikah atau belum pernah menikah. 

Adapun besaran pensiunan yang dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Manfaat pensiunan yang didapatkan PNS itu, turut pula dinikmati oleh anggota DPR dan MPR yang telah habis masa tugasnya. 

Jika politikus tersebut meninggal dunia, maka manfaat pensiunannya bisa diturunkan kepada ahli warisnya yakni istri/suami yang sah secara hukum atau anak kandung dengan besaran sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Aturan mengenai uang pensiun DPR dan MPR itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lemabaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Pada beleid itu disebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR dan MPR, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. 

Adapun masa jabatan anggota DPR dan MPR seperti diketahui yakni hanya 5 tahun.

Maka yang menjadi perbedaan besar antara anggota DPR dan MPR dengan PNS adalah masa jabatan untuk memperoleh pensiunan. 

Jika PNS umumnya harus memiliki masa kerja minimal 20 tahun, tetapi para politikus MPR dan DPR tersebut bisa mendapatkan pensiunan dengan masa kerja hanya 5 tahun.

Baca juga: Sudah Pensiun Tapi Pekerja Tak Langsung Terima JP, BPJS Ketenagakerjaan Hanya Operator Kebijakan

Padahal manfaat uang pensiun DPR dan MPR sama dengan PNS, yang seumur hidup mendapat pensiunan, jika meninggal bisa diturunkan ke ahli warisnya.

Perbedaan signifikan inilah yang turut menjadi sorotan banyak pihak. 

Di antaranya mendapat sorotan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (periode 2014-2019) Susi Pudjiastuti dan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (periode 2005-2010) Muhammad Said Didu. 

Melalui akun Twitternya @susipudjiastuti, Susi mengutip salah satu artikel berita nasional yang berjudul 'Saatnya Menghapus Jatah Pensiun Wakil Rakyat'.

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved