Mobil Wajib Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina dan Mobil di atas 1500 CC Dilarang Beli
Pemerintah akan menerapkan pembelian BBM di SPBU menggunakan MyPertamina. Sejauh ini penggunaan MyPertamina diwajibkan untuk mobil.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Pemerintah akan menerapkan pembelian BBM di SPBU menggunakan MyPertamina. Sejauh ini penggunaan MyPertamina diwajibkan untuk kendaraan roda 4 atau mobil.
Program Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4 ini merupakan upaya agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. Pembukaan pendaftaran-pun sudah dimulai per 1 Juli 2022 kemarin.
Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.
Pertamina dan Pemerintah sejak Juli 2022 lalu membuat aturan penertiban pembeli BBM subsidi melalui pendaftaran di MyPertamina.
Baca juga: Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite, Buruan Cek Kendaraan Kamu
Berikut ini terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendartar di MyPertamina.
Program Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4 ini merupakan upaya agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran.
Pembukaan pendaftaran-pun sudah dimulai per 1 Juli 2022 kemarin.
Baca juga: Begini Cara Daftar Program BBM Subsidi di Link subsiditepat.mypertamina.id, Ini Golongan Penerimanya
Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.
Untuk mempercepat kelancaran proses saat pendaftaran offline, adapun konsumen diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen seperti berikut ini:
Informasi lebih lanjut perihal dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran secara online atau offline, konsumen dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.
Baca juga: Mobiil Ini Boleh Pakai Pertalite dan Solar Karena di Bawah 1500 CC, Ada LCGC, Ertiga hingga Avanza
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin membeli Pertalite dan Solar subsidi pemerintah.
Jenis Kendaraan Pribadi (Pribadi, Komersial Barang, Komersial Penumpang, Layanan Umum)
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto STNK Depan dan Belakang
- Foto KIR
- Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampak Depan dan Sisi)
- Foto Nomor Polisi Kendaraan
Non Kendaraan
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto Surat Rekomendasi
Wacana Larangan Mobil 1500 Pakai BBM Subsidi
Ada wacana mobil kapasitas 1500 cc tak bisa membeli BBM subsidi, Pertalite dan Solar. Mobil mana saja yang masuk kategori itu, apakah Toyota Avanza dan Suzuki Ertiga termasuk?
Toyota Avanza adalah mobil jenis MPV yang cukup banyak peminatnya.
Melansir toyota.astra.co.id, Toyota Avanza terbaru dibanrol dengan harga Rp233.100.000.
Avanza memiliki isi silinder 1.496 cc.
Sehingga jika rencana 1500 cc dilarang membeli BBM subsidi, maka Toyota Avanza tak termasuk.
Begitu juga Suzuki Ertiga yang harganya dibandrol Rp270.300.000 per unitnya.
Suzuki Ertiga juga memiliki kapasitas mesin 1.462 cc.
Sehingga mobil ini masuk kategori di bawah 1500 cc yang rencananya dilarang untuk penggunaan BBM subsidi.
Pemerintah belum mengeluarkan regulasi terbaru terkait pembelian BBM subsidi. Belum ada larangan bagi jenis kendaraan dengan kapastitas mesin tertentu untuk membeli BBM subsidi.
Demikian informasi umum tentang program subsidi tepat yang diumumkan di laman resmi MyPertamina.
Pada website tersebut, tersedia sejumlah pertanyaan dan jawaban yang bisa disimak tentang regulasi program subsidi tepat.
Satu di antara pertanyaannya adalah, Apakah ada pembatasan CC mobil? Jika iya, apakah petugas tidak akan melayani?
Jawabannya: "Saat ini belum ada pembatasan berdasarkan CC mobil, namun pada saat pendaftaran data tersebut sudah diminta untuk antisipasi jika ada pengaturan sejenis ke depan, dan Konsumen yang tidak berhak, tidak akan mendapatkan kode QR dan otomatis tidak dapat dilayani,".
Demikian sehingga kabar tentang larangan mobil kapasitas tertentu untuk membeli BBM subsidi belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya beredar kabar tentang mobil di atas 1500 CC dan motor di atas 250 CC tidak bisa membeli Pertalite dan Solar.
Mobil-mobil tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas seperti pernah diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.
BPH Migas akan menerapkan peraturan secara tegas terkait pelarangan pembelian Pertalite bagi mobil kategori mewah tersebut bersamaan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya.
Jika merujuk pada kapasitas maksimal tersebut, jenis-jenis mobil yang tak boleh membeli Pertalite adalah jenis BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.
Kemudian dari kategori mobil mewah antara lain adalah Mitsubishi Expander, KIA Sonet, Lamborghini, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah diambil dari mobil-mobil dengan harga di atas Rp250 juta.
Sementera itu, pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 1.500 cc serta sepeda motor di bawah 250 cc.
Solar rencananya hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Walau demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dari pemerintah soal penggunaan BBM bersubsidi ini.
Sebelumnya aturan pembelian BBM, salah satunya pertalite tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Aturan ini dalam proses revisi supaya pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Harga BBM Naik
Pada kesempatan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan mengenai penyesuaian harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hari ini, tanggal 3 September tahun 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” ujar Arifin.
Harga pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter disesuaikan menjadi Rp10.000 per liter dan harga solar bersubsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Selain itu, harga pertamax (nonsubsidi) juga mengalami penyesuaian, dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.
Menteri ESDM menyampaikan, penyesuaian harga BBM ini berlaku mulai tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
“Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.
Turut mendampingi Presiden saat memberikan pernyataan pers yaitu Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (*)