Berita Kriminal
Tak Hanya Ayah Tiri, Terungkap Kakek Tiri Mawar Juga Ikut Rudapaksa
Kasus rudapaksa terhadap anak usia bawah umur, sebut saja nama mereka, Melati (14) dan Mawar (16) yang dilakukan oleh ayah tirinya MN (47), ternyata
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy |
BANGKAPOS.COM , BANGKA - Kasus rudapaksa terhadap anak usia bawah umur, sebut saja nama mereka, Melati (14) dan Mawar (16) yang dilakukan oleh ayah tirinya MN (47), ternyata melibatkan lebih satu orang pelaku.
Hasil pengembangan terdapat pelaku lain yang berhasil diamankan di Polres Pangkalpinang.
Diberitakan sebelum Senin (5/9/2022) lalu unit PPA Satreskrim Polres Pangkalpinang, menangkap MN yang tega merudakpaksa anak tirinya, Melati.
Tak hanya Melati, sepupunya Mawar juga diketahui menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan MN sejak 2016 lalu, atau saat kedua korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Namun kini hasil pengembangan terungkap Kakek tiri Mawar, nyatanya juga melakukan hal yang sama dengan merudakpaksa Mawar pada 2016 lalu.
"Jadi korban ini sudah di rudapaksa oleh bapak tiri dan kakek tirinya, jadi ada dua pelaku sehingga ibu korban melaporkan kepada kami," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansamit saat dikonfirmasi pun juga mengungkapkan hal yang sama.
Bahkan kakek tiri Mawar berinisial RTR (42) pun langsung diciduk unit PPA yang diback up Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang di kediamannya di Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
"Antara MN dan RTR ini gak ada hubungannya, kalau kakek ini merudakpaksa Mawar. Sedangkan untuk Melati ini pernah di raba-raba tapi masih kita dalami sejauh mana raba-rabanya," jelas Aipda Dewi.
Aipda Dewi mengungkapkan perilaku bejat RTR yang juga dilakukannya pada 2016 lalu, juga sempat diketahui keluarga hingga sempat ada cekcok.
Hal tersebut terjadi saat Mawar yang masih duduk di bangku sekolah dasar saat ini, sempat tinggal selama enam bulan dengan RTR.
Pada periode tersebut lah, RTR dengan teganya melancarkan aksi kejahatan seksualnya kepada Mawar dengan diiming-imingi pemberian hadiah handphone.
"Sama-sama dari 2016 pada saat Mawar ini tinggal sama kakek tirinya atau neneknya ini, dia tinggal 6 bulan saat itu menceritakan kalau dia di raba-raba. Jadi dulu sempat ribut, tapi gak tau kalau ternyata jauh ini dan baru tau sekarang. Kakek ini dia ngasih handphone, pada saat main handphone ini lah dia melakukan aksinya," ungkapnya.
Kini MN dan RTR pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dengan hukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 Miliar. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)