Perjuangan El Tjandring

El Buka Jalan Pasien MRI JKN-KIS Bangka Belitung Tak Perlu Ke Luar Kota (Part III)

El menjadi peserta BPJS Kesehatan yang membuka kran kerjasama layanan MRI di daerah khususnya di Kota Pangkalpinang

Penulis: Edy Yusmanto |
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang 

Sementara untuk mendapatkan penjaminan pelayanan MRI di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang diperlukan, seperti surat rujukan dari dokter spesialis atas indikasi medis dari FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta pasien merupakan kepesertaan JKN aktif.

BPJS Kesehatan, kata Rudy sudah mengembangkan digitalisasi pelayanan dengan sistem antrian online dengan seluruh
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan FKRTL yang bekerja sama.

Peserta yang akan mengakses pelayanan baik di FKTP maupun FKRTL dapat mengambil antrean lebih mudah melalui aplikasi Mobile JKN sehingga tidak perlu antre di FKTP ataupun rumah sakit.

"BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit yang dituju agar supaya peserta yang dirujuk ke luar kota dapat melihat kondisi ketersediaan kamar sesuai haknya. Serta antrean operasi juga dapat diakses melalui mobile JKN untuk mengetahui kapan rencana operasinya," sebutnya.

Saat ini BPJS juga sedang melakukan pengembangan uji coba penjaminan pelayanan kesehatan berbasis telemedisin yang tertuang di dalam Permenkes 20 tahun 2019.

Melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan para dokter FKTP berkonsultasi dengan dokter Spesialis FKRTL sehingga pasien tidak perlu berpindah pelayanan dari FKTP.

Diharapkan peserta JKN dengan daerah sulit transportasi dapat terbantu dengan adanya telemedisin ini.

Pasien MRI BPJS Belum Ada

Founder RS KIM Pangkalpinang dr Hendry Jan menyebut hingga saat ini memang belum ada peserta JKN-KIS yang menggunakan fasilitas pemeriksaan MRI di RS KIM.

Akan tetapi, pasien bukan JKN-KIS atau mandiri sudah banyak menggunakan fasilitas ini. Bahkan banyak pasien yang datang dari luar daerah seperti Batam, Riau dan Lampung.

"Kami hanya tinggal menerima pasien saja kalau ada rujukan segera kami lakukan MRI dan sampai sekarang belum ada rujukan pasien untuk MRI," sebut Hendry.

Sesuai aturannya, RS KIM tidak bisa menerima langsung pasien JKN-KIS.

Pasien harus mendapatkan rekomendasi atau rujukan dari RSUD Soekarno sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di wilayah Bangka untuk penyelenggaraan rujukan parsial bersama RS KIM untuk pemeriksaan MRI bagi peserta JKN

"Banyak yang mengira KIM langsung bisa menerima pasien BPJS untuk MRI, bukan begitu kita belum ada kerja sama tapi kita berkoordinasi melibatkan RSUD Soekarno agar kemudahan MRI ini bisa juga diterima peserta JKN," tuturnya.

Harga pemeriksaan MRI di RS KIM relatif terjangkau, mulai dari Rp2 juta untuk pemeriksaan kepala, dan tergantung bagian tubuh mana yang mau dilakukan pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved