Perjuangan El Tjandring
El Buka Jalan Pasien MRI JKN-KIS Bangka Belitung Tak Perlu Ke Luar Kota (Part III)
El menjadi peserta BPJS Kesehatan yang membuka kran kerjasama layanan MRI di daerah khususnya di Kota Pangkalpinang
Penulis: Edy Yusmanto |
Edisi sebelumnya :
1. Nestapa Jurnalis Bangka Pos El Tjandring Melawan Kanker (Part I)
2. El Jalani Operasi Pengangkatan Kanker Di Ginjal Kanan (Part II)
BANGKAPOS.COM - Di balik perjuangan keras El melawan penyakitnya, ada sisi positif yang bisa dipetik.
El menjadi peserta BPJS Kesehatan yang membuka kran kerjasama layanan MRI di daerah khususnya di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kini, peserta BPJS Kesehatan di Bangka Belitung tak perlu lagi harus bersusah payah ke luar daerah menjalani pemeriksaan MRI karena BPJS sudah bekerja sama dengan RS KIM.
"Saya bersyukur akhirnya MRI bisa untuk peserta BPJS Kesehatan. Akhirnya nanti orang-orang enggak perlu seperti saya, yang harus keluar daerah untuk mengetahui diagnosa penyakitnya menjadi lebih jelas. Jadi tidak ada lagi kasus seperti saya, meskipun di sini (rumah sakit, red) ditanggung, tapi biaya makan dan transportasi tetap ditanggung sendiri," kata El kepada Bangkapos.com.
Pada Kamis (28/4/2022) lalu, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang menggandeng Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (KIM) untuk menandatangani kesepakatan sinergi pelayanan prosedur MRI dalam rangka optimalisasi jaminan kesehatan nasional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, dr. Rudy Widjajadi menyampaikan, BPJS Kesehatan bersama Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (KIM) memang sudah menyepakati penyelenggaraan pelayanan rujukan parsial pelayanan prosedur MRI untuk peserta JKN-KIS tersebut.
"Untuk kebutuhan layanan pemeriksaan penunjang MRI yang saat ini tersedia di wilayah Bangka Belitung hanya di RS KIM. BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang berkoordinasi dengan RSUD Soekarno sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di wilayah Bangka untuk penyelenggaraan rujukan parsial bersama RS KIM untuk pemeriksaan MRI bagi peserta JKN," jelas Rudy kepada Bangkapos.com, Minggu (28/8/2022).
Pelayanan rujukan parsial diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal ini mengingat memang belum ada kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dengan RS KIM secara langsung.
"Perjanjian kerja sama kita sejak awal dengan melibatkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang akan menjadi jejaring bersama dengan BPJS Kesehatan," sebutnya.
Dengan adanya kerjasama pelayanan rujukan parsial dapat membantu dan menjamin masyarakat atau peserta JKN yang memang membutuhkan.
"Pelayanan MRI merupakan pemeriksaan penunjang diagnostik canggih yang dibutuhkan untuk menegakkan diagnosa penyakit tertentu dibeberapa bidang kedokteran spesialis. Apabila dibutuhkan pemeriksaan MRI atas indikasi medis dan sarana prasarananya tersedia di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dijamin sesuai dengan sistem rujukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.