Minggu, 12 April 2026

Berita Pangkalpinang

Sebelum Buat Paspor, Pemohon Paspor Umrah dan Haji Harus Lengkapi Dokumen Ini

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap memberikan pelayanan dokumen perjalanan atau paspor dan pemeriksaan keimigrasian bagi jemaah umrah dan haji

Penulis: Sela Agustika | Editor: nurhayati
Dok/Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang saat mengelar Rapat persyaratan pelayanan pembuatan paspor ke pihak travel 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap memberikan pelayanan dokumen perjalanan atau paspor dan pemeriksaan keimigrasian bagi jemaah calon umrah dan haji.

Dalam melayani para jemaah untuk membuat paspor Ditjen imigrasi akan memberikan pelayanan tersebut jika telah ada persetujuan dari instansi terkait, seperti rekomendasi dari Kementerian Agama dan rekomendasi dari penyelenggara perjalanan Umrah dan ibadah haji (untuk usia di bawah 50 tahun).

Penerapan persyaratan surat rekomendasi ini juga berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinan Wahyu Wibisono mengungkapkan, tujuan adanya rekomendasi ini guna memberikan pelayanan keimigrasian yang sesuai dengan peraturan, salah satunya adalah pelayanan penerbitan Paspor RI.

"Dewasa ini banyak kejadian WNI berangkat ke luar negeri tidak sesuai dengan maksud pemberian paspornya seperti semula, seperti banyak TKI ilegal yang menggunakan modus kunjungan keluarga, wisata atau umroh/haji khusus. Untuk Itu pemerintah memperketat pemberian paspor untuk tujuan kunjungan tertentu, seperti untuk ibadah umrah dan ibadah haji khusus, setiap pemohon paspor harus melampirkan dokumen pendukung seperti surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah (PPIH/PPIU)," jelas Wahyu, Kepada Bangkapos.com, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi

Baca juga: Hari Ini Kejati Umumkan 4 Nama Tersangka Kasus Tunjangan Transportasi Unsur Pimpinan DPRD Babel

Menurutnya, dalam pelayanan pembuatan paspor ini pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mempermudah pelayanan kepada para pemohon dan turut serta memberikan pelayanan terbaik.

"Supaya penyelenggara Perjalanan ibadah Umrah (Travel/yayasan) sebagai mitra kami dalam urusan administrasi kelengkapan berkas kebenaran data para jemaah Umrah dalam mengurus paspor kita juga telah menyelengarakan rapat eksternal dan kita berupaya memberikan informasi yang dapat menjadi landasan sehingga tidak menjadi perbedaan pendapat yang dapat menghambat kinerja kedua belah pihak," kata Wahyu.

Diakuinya layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang saat ini terjadi peningkatan signifikan terhitung sejak awal tahun 2022, dan adanya pelongaran perjalanan serta pelaksaan kembali ibadah haji dan umrah.

Baca juga: Polres Pangkalpinang Berikan Pendampingan Psikologis untuk Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tiri

Baca juga: Dua Hari Warga Perumnas Buru Buaya Serang Manusia, Perangkat Desa Pasang Plang Peringatan

Untuk peminat pembuatan paspor ini memang terjadi peningkatan, khususnya yang umroh ini.

Semula Kouta untuk paspor dibuka hanya 30 permohonan sehari melalui aplikasi, sekarang buka antrean 60 permohonan.

Belum termasuk untuk layanan paspor prioritas seperti Di Fabel, orang lanjut Usia lebih dari umur 60 tahun yang memang dilayani dengan diluar kuota umum," ungkapnya.

Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK), Akta lahir atau Ijazah 
  • Surat Rekomendasi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah untuk usia 50 tahun ke bawah
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kementerian Agama di Kabupaten/Kota untuk usia 50 tahun ke bawah

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved