Biaya Mengganti STNK Hilang dan Rusak September 2022 dan Cara Mengurusnya
Biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM- Inilah biaya mengganti STNK yang rusak dan hilang Bulan September 2022, dan cara mengurusnya.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen berkendara penting yang harus selalu Anda bawa saat berpergian dengan kendaraan Anda.
STNK menjadi bukti dari pendaftaran serta pengesahan dari sebuah kendaraan bermotor seperti mobil.
Untuk itu Anda wajib menyiapkan STNK jika sewaktu-waktu diperlukan dalam perjalanan berkendara.
Namun sayangnya tak sedikit pengendara yang mengalami kejadian apes misalnya STNK mereka yang hilang atau rusak.
Hal ini terbilang merepotkan bagi pengendara yang kebingungan bagaimana cara mengurusi pembuatan STNK baru.
Mereka juga terkadang bingung soal biaya yang diperlukan untuk membuat STNK baru.
Baca juga: Kisah Yosua Thomas Sosok Asli Taslim Keponakan Kang Murad Preman Pensiun 6, Rupanya Dulu Kerja Gini
Baca juga: Rahasia Suami Punya 8 Istri Muda Tinggal Serumah, Tiap Malam 2 Orang Tunggu Giliran, Semuanya Memuji
Baca juga: Bahaya untuk Tubuh, dr Zaidul Akbar Ingatkan Jangan Makan Telur dengan Cara Mengolah Seperti Ini
Tak usah khawatir, berikut ini Bangkapos.com sampaikan biaya mengganti STNK yang hilang atau rusak Bulan September 2022 beserta cara mengurusnya.
Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016.
Biaya pengurusan STNK hilang untuk pengendara motor adalah Rp100.000
Sementara itu pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil adalah Rp200.000.
Biaya tersebut dapat lebih tinggi jika pengendara memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo.
Setelah mengetahui biayanya, selanjutnya Anda harus mengetahui syarat dan berkas yang diperlukan untuk mengurusi STNK hilang, antara lain:
- KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
- BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
